KPU Banjarmasin Sudah Membuka Persiapan Penyerahan Berkas Bapaslon Perseorangan

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin pun mulai menggelar sosialisasi tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa tahapan persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin sudah dibuka sejak 5 Mei kemarin hingga nanti tanggal 17 Mei 2024.

Setelah dibukanya persiapan penyerahan berkas dukungan tersebut, Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dimulai nanti tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Yang kemudian dilanjutkan dengan administrasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 13 Mei sampai 29 Mei 2024.

Baca Juga Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai

Baca Juga Komisi II DPRD Kalsel Apresiasi Pelayanan Samsat Handil Bakti

“Nanti kami buat rekapitulasi dari hasil tersebut dan tentu banyak lagi tahapannya,” ujarnya.

Sementara untuk pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, baik perseorangan maupun yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 secara berbarengan.

Pendaftaran pada tanggal 27 haingga 29 Agustus tersebut diterima pada saat jam kerja, terkecuali di hari akhir pendaftaran yang biasanya hingga 24 jam.

“Diakhir biasanya kita buka 24 jam untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.

Disinggung mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan dari pasangan perseorangan terdapat ada yang mendukung beberapa paslon lain.
Menurutnya KTP itu tidak dapat hitung untuk pemenuhan dukungan pasangan perseorangan dengan minimal dukungan sebanyak 41. 231 ribu KTP setiap pasangan calon perseorangan.

“Jadi kalau misalnya dobel ya berarti mereka (pasangan perseorangan harus mencari lagi) untuk bisa memenuhi dukungan,” tuturnya.

“Hasil pendaftaran itu akan di akhiri dengan verifikasi faktual oleh KPU Kota Banjarmasin,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran