BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usai ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih, pasangan Muhammad Yamin dan Ananda masih menunggu jadwal pelantikan.
Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 80 tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut pelantikan kepala daerah tertera pada pasal 2A, untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati dilakukan 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.
Kemudian pada pasal 22A pelantikan untuk Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025.
Baca Juga Muhidin-Hasnur Menang 82,4 Persen Hasil Penghitungan KPU Kalsel, Ini Jadwal Pelantikannya!
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan perihal pelantikan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apakah pelantikan diundur atau tetap pada jadwal yang tetap.
“Ada wacana memang untuk diundur, tapi kami belum bisa mengekspos itu. Jadi untuk sementara ini apa yang bisa kami sampaikan adalah terkait dengan jadwal sebelumnya,” ujar Rusnailah, Kamis (9/1/2025).
“Untuk jadwal sebelumnya yang sudah termuat di aturan itu adalah 10 Februari 2025 untuk Walikota dan Wakil Walikota,” sambungnya.
Untuk itu ia tidak berani memastikan secara pasti jadwal pelantikan apakah ada perubahan atau sesuai dengan aturan awal.
“Yang pasti yang melaksanakan pelantikan adalah Pemerintah Provinsi Kalsel,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran