PELAIHARI, klikkalsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel serta instansi lainnya di Kabupaten Tanah Laut, Rabu (31/7/2019) siang.
Saat peninjauan, KPK RI tercengang, karena melihat langsung aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan Desa Batu Ampar Kecamatan Jorong.
Aktivitas Pertambangan Ilegal milik perorangan tersebut, didapati saat sedang beroperasi mengeruk bekas pertambangan milik PKP2B Jorong Barutama Grestone. Parahnya lokasi tambang tak jauh, hanya sekitar 1 Kilometer dari lalu lintas Jalan Ahmad Yani di kecamatan setempat.
Operator ekskavator atau mesin pengeruk sempat menghiraukan saat rombongan tiba di lokasi. Kemudian, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Gunawan Harjito meneriaki operator untuk berhenti mengeruk batubara.
Operator itu pun langsung diminta mendatangi rombongan KPK bersama dengan Dinas ESDM Kalsel, yang pada saat itu tengah menggelar operasi Peninjauan Lokasi Bekas tambang yang belum di Reklamasi.
Saat ditanyai, operator belakangan diketahui bernama Wahyu mengatakan lahan kerukan ilegal itu adalah milik seorang yang dikenal Paman Arul.
“Saya hanya disuruh, ini milik paman Arul, saya hanya diupah Rp25 ribu per jam, dengan sistem shift ada pengawasanya, sudah jalan 3 bulan,” kata Wahyu.
Sementara itu, menanggapi temuan penambangan ilegal tersebut tim penasihat KPK dan Pihak ESDM akan segera melaporkan kasus tersebut ke Pusat, dan merekomendasika ke Aparat Penegak Hukum(APH) untuk dilakukan penindakan.
Penasihat KPK Budi Santoso mengatakan, mereka akan mendata, berapa jumlah temuan, dan langsung merekomendasikan ke APH. Pasalnya saat ini, mereka tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Kita tidak ada kewenangan menindak, di sini hanya bisa melakukan pengawasan dan mendata, nanti kita langsung rekomendasikan ke APH pusat, bisa juga APH setempat,” ujarnya mewakili kepada unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Korwil 7 Kalimantan KPK RI kepada awak media di lapangan.
Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito mengatakan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencapai 50 titik lebih, berdasarkan laporan yang diterima. PETI tersebut, diantaranya tersebar di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Hulu Sungai Selatan, namun tak tersentuh Pihak APH yang bertanggung jawab untuk menindaknya.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum, kami sudah melaporkan jumlahnya lumayan banyak,” cetusnya. (rizqon)
Editor : Farid