BANJARBARU, Klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar acara Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Publik – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP-PPID) serta Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Studio Mini Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitasnya selama proses demokrasi berlangsung.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H. Said Abdullah yang diwakili oleh Kabankesbangpol Kota Banjarbaru H Rizana Mirza SH MKes, menyampaikan dalam sambutannya, ketika transparansi pemerintah kurang, masyarakat cenderung pasif tanpa kritik atau unjuk rasa. Hal ini membatasi masyarakat dan pemerintah pun akan tertutup dengan segala keburukannya, sehingga informasi penting tidak tersampaikan kepada publik.
“Jika penyelanggaran pemerintah tidak transparan maka akan terjadi masyarakat yang pasif tidak ada kritik, unjuk rasa, dan ketidakperdayaan masyarakat akan aturan dan kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah pun akan tertutup dengan segala keburukannya, sehingga masyarkat tidak mengetahui apa yang sedang terjadi.” ucapnya.
Baca Juga Deklarasi Kampanye Damai, Aditya ingin Pelaksanaan Pemilu di Banjarbaru Fair Play
Ia juga mengatakan, ketika penyelenggaraan pemerintahan tidak dilakukan secara terbuka dan kinerja PPID kurang optimal, potensi terjadinya korupsi politik serta penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok dapat meningkat.
“Jika penyelengaraan pemerintahan tidak terbuka, dan PPID tidak bekerja dengan optimal maka bisa menimbulkan terjadinya korupsi politik dan penyalahgunaan jabatan publik untuk kebutuhan pribadi dan kelompok.” katanya.
Selain itu, KPU Kota Banjarbaru turut berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mendalam tentang kode etik dan norma netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN. KPU Kota Banjarbaru juga memberikan informasi terkait mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN.
Sebagai narasumber, anggota KPU Kota Banjarbaru, Resty Fatma Sari SH, MH, menyampaikan bahwa pegawai ASN memiliki hak pilih, namun disarankan untuk tidak menyebarkannya secara luas, melainkan cukup disimpan dalam hati untuk kemudian dilakukan pada hari pemungutan suara.
“ASN punya hak pilih, tapi hak pilihnya itu jangan disebar – sebarkan cukup disimpan dalam hati saja, nanti salurkan pada hari pemungutan suara.” ucapnya
Dengan dilaksanakannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi SIP-PPID dan Sosialisasi Netralitas ASN, diharapkan Pemerintah Kota Banjarbaru semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga netralitas ASN sebagai garda terdepan penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal. (Adv/Restu)