BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan pembelian lahan fiktif seluas 5 hektar di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terdakwa Arifuddin, selaku pemilik tanah dalam perkara ini mengaku merasa dijadikan “kambing hitam”. Arifuddin merupakan honorer asisten bagian rumah tangga Pemkab Tanah Bumbu.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalsel disebutkan, pembelian tanah senilai Rp4,7 miliar untuk pengadaan pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada tahun 2023. Belakangan diketahui, lahan itu ternyata adalah aset Pemkab Tanah Bumbu.
“Dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural. Bahwa perintah atasan mendatangani surat sporadik datang dari pejabat struktural, dan klien kami tidak berada dalam posisi yang menolak perintah tersebut,” ucap kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara saat menyampaikan eksepsi pada majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy didampingi dua anggotanya, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga Korupsi Rp18,6 Miliar, Manajemen Serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Makin Terungkap
Baca Juga Gubernur Kalsel H. Muhidin Panen Jagung dan Kopi Robusta di Lahan Rektor ULM: Patut Dicontoh
Sebagai tenaga honorer, Ari menyebut, Arifuddin berada dalam posisi rentan dan hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan tanpa memahami implikasi hukumnya.
“Dengan demikian sangat tidak adil apabila klien kami menanggung pertanggungjawaban pidana dan turut dibebankan kepada klien kami,” imbuhnya.
Selain itu, Ari menekankan bahwa Arifuddin tidak menerima dana dari hasil penjualan tanah dengan pemalsuan dokumen yang diatasnamakan kepadanya.
“Hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi, menuntut adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Dalam hal ini, tidak di temukan adanya niat, motif, atau pengetahuan dari klien kami untuk melakukan perbuatanya yang dilarang hukum,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara ini, Amruddin (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu) melalui kuasa hukumnya Diswan, menerangkan bahwa uang pembelian lahan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dakwaan JPU tidak mengungkap fakta hukum tentang telah dikembalikannya uang dari terdakwa Arifuddin seluruhnya ke kas daerah,” ujarnya menyampaikan nota keberatan ke majelis hakim.
Diswan menegaskan, uang sebesar Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan merupakan uang pengembalian terdakwa Arifuddin.
Dia mengungkapkan uang tersebut adalah murni pinjaman mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar kepada terdakwa Amiruddin berdasarkan bukti kwitansi pinjaman uang pada bulan Mei 2023.
“Intinya dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Untuk diketahui, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya mencakup hukuman maksimal penjara seumur hidup serta pengembalian kerugian negara.(rizqon)
Editor: Abadi





