Kontraktor Jalan Liang Anggang – Bati-bati Diivestigasi dan Terancam Dijatuhi Denda

Kontraktor Jalan Liang Anggang - Bati-bati Diivestigasi dan Terancam Dijatuhi Denda
Pertemuan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel dengan Kepala BPJN Wilayah XI Kalimantan Selatan menyikapi kontraktor jalan di Liang Anggang - Bati-bati

BANJARBARU, klikkalsel.com – Proyek amburadul jalan nasional di Liang Anggang, Banjarbaru – Bati-bati, Tanah Laut menjadi keluhan masyarakat. Masalah ini akhirnya menjadi sorotan pemerintah turun tangan melakukan investigasi terhadap kontraktor dan meminta jaminan pembayaran denda kelalaian.

Proyek jalan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 74,6 miliar. Hingga saat ini kondisi jalan masih rusak parah dan becek, bahkan masih belum ke tahap pengaspalan. Kondisi itu jelas menghambat mobilitas masyarakat. Padahal masa akhir kontrak kerja pada Desember ini.

Penanganan ruas jalan terbagi dua paket pekerjaan. Paket pertama atau seksi I dengan anggaran Rp41,7 milyar adalah pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dengan panjang mencapai 3,52 Km.

Seksi II dengan anggaran Rp32,9 miliar adalah pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya, Bati-bati. Panjang jalan yang ditangani mencapai 2,7 Km.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dua pekerjaan tersebut dimenangkan oleh kontraktor luar Kalimantan. Seksi I dimenangkan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa yang beralamat di Jalan Besar Ijen Malang, Jawa Timur, sementara seksi II oleh PT Nugroho Lestari yang beralamat di Jalan Ciliwung Malang, Jawa Timur.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap mengatakan keterlambatan proyek tersebut menjadi perhatian langsung petinggi Kementerian PUPR. Pasalnya proyek dikendalikan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Kalimantan Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kedua kontrak proyek tersebut adalah kontrak tahun tunggal. Karenanya, harus tuntas diselesaikan dalam Tahun 2021 ini, yaitu 31 Desember 2021″ tegasnya usai pertemuan dengan Kepala Balai BPJN Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal di Kantor BPKP Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (22/12/2021).

Rudy meminta Kepala BPJN Kalimantan Selatan agar bergerak cepat menyikapi hambatan pembangunan tersebut. Kedepannya, lanjut kata Rudy, proyek tersebut agar segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Undangan ini untuk mencari solusi terbaik untuk menghindari kerugian keuangan negara dan juga untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya usai pertemuan dengan Balai Jalan.

Hasil pertemuan mengarahkan langkah segera dan taktis sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penyelesaian yang lebih lambat dari jadwal. Secara teknis, langkah terbaik adalah memaksa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022,” jelas Rudy.

Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender terhitung sejak akhir masa kontrak 31 Desember 2021. Kepala BPJN Kalimantan Selatan juga diingatkan melakukan mitigasi risiko untuk menghindari kerugian keuangan negara.

Pertama, melakukan investigasi bahwa kontraktor memiliki kemampuan finansial dan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Kedua, tidak memperpanjang masa kontrak, cukup mengenakan denda keterlambatan terhitung sejak 31 Desember 2021.

Ketiga, meminta perpanjangan Jaminan Pelaksanaan hingga jadwal penyelesaian baru.

Keempat, meminta Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.

Selain itu, addendum kontrak harus dibuat dengan syarat, mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perpanjangan jaminan pelaksanaan, tidak menambah volume dan nilai kontrak pekerjaan, dan tidak menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.

“Addendum kontrak tersebut harus dibuat sebelum masa kontrak berakhir,” ujar Rudy.

Khusus untuk Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPJN Kalimantan Selatan harus konfirmasi ke bank penerbit bahwa jaminan adalah asli dan bukan palsu.

“Jika terjadi total loss, karena kontraktor tetap membandel setelah diberi kesempatan, Kepala BPJN Kalimantan Selatan harus menyiapkan langkah-langkah strategis menghindari kerugian keuangan negara, termasuk langkah hukumnya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi