BANJARMASIN, klikkalsel – Ternyata penataan ekonomi sejumlah negara tetangga banyak mengacu pada pemikiran Syekh Arsyad Al Banjary yang tertuang dalam buku Sabillal Muhtadin.
Nah, pemikiran ulama kharismatik tersebut terutama tentang fiqih dibidang ekonomi itulah yang dikaji civitas akedemika Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary, dengan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tajuk Pemberdayaan Ekonomi Mustadh’afien dalam Perspektif Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Pemikiran Syekh Yusuf Al Qardhawi, Kamis (1/2 /2018).
Pemateri Dr H Muhammad Alfani mengatakan, hampir semua negara tetangga seperti Malasyia, Brunai, Filiphina dan Singapura banyak menggunakan acuan pemikiran beliau di buku Sabillal Muhtadin.
“Kalau negara lain saja menggunakan acuan beliau, kita harus lebih mengembangkannya hingga dapat bermanfaat tidak di kampus sebagai bahan pengajaran tetapi di kehidupan masyarakat,†ujarnya.
Adapun kajian pengembangan, lanjut Alfani, yakni tentang pemberdayaan ekonomi terhadap kaum lemah (mustadh’ afin) dengan memanfaatkan sumber dana zakat.
Ada tiga zakat kepada fakir miskin, yakni harta emas dan perak, kedua zakat konsumtif dan zakat produktif, terakhir zakat yang efekif dan efesien.
Zakat ketiga ini harus dibantu dengan kekuatan imam atau pemimpin, baik kepala pemerintahan atau kepala organisasi. Misalnya, mereka yang tidak memiliki kemampuan berusaha, lalu atas seizin imam diberi kebun, sarana/alat untuk bekerja, modal untuk berdagang. “Dengan begitu dibawah pengawasan imam, zakat yang diberikan mempunyai nilai efesiensi dan efektif,†jelasnya.
Pola itulah, lanjutnya, yang menjadi kajian dalam diskusi ini sehingga bidang ekonomi sesuai dengan perkembangan zaman sekarang.
Sementara Wakil Rektor I Dr Jarkawi mengatakan, buku Sabilal Muhtadin adalah paket komplit. Jadi, rencananya kajian terpumpun ini digelar sebulan sekali.
Mengingat, tidak hanya bidang ekonomi, karya Syekh Arsyad Al Banjary itu juga lengkap dengan aturan serta pedoman yang dapat diterapkan dalam bidang hukum, politik dan pendidikan.
“Syekh Arsad Al Banjary seorang Ulama serta pemikir handal tidak hanya dalam menentukan hukum dimastarakat di kerajaan pada jamannya bahkan masih dipergunakan sebagai acuan tentang hukum islam hingga sekarang,†kata Jarkawi.(azka)
Editor : Farid