BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan, dibantu Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Jatanras Polres Banjar, Jatanras Polres banjarbaru, Jatanras Polres Tapin dan Polsek Gambut menangkap komplotan sindikat penipu bermodus penggandaan uang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat ditemui klikkalsel.com, Sabtu (14/8/2021).
“Betul, kita telah amankan para pelaku dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Kasat.
Pertama, pihaknya mengamankan pelaku Adri Junaidi (43) dari kawasan Gambut, Kabupaten Banjar. Setelahnya pihaknya mengamankan Marhat (50) dan Khairul Anwar (53).
Terakhir mengamankan, Edi Simatupang (54) dan Muhammad Rizal (41) dari kawasan Kabupaten Tapin.
Sedangkan seorang terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran.
“Semua pelaku yang ditangkap terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap,” ungkap Kasat.
Dituturkan Kasat, bermula kejadian saat korban, MN warga Jalan Komplek Kruwing Indah Sungai Paring, Kecamatan Martapura Kota, berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama Marhat.
Agar memancing korban, Marhat ujar Kasat mempraktekan penggandaan uang yang membuat korban percaya bahwa ia bisa menggandakan uang.
“Awalnya Rp200 ribu yang digandakan menjadi 100 persen atau dua kali lipat,” tuturnya.
Korban yang percaya dan sedang terlilit hutang lantas membujuk isterinya untuk menjual emas miliknya.
Berbekal uang hasil penjualan emas yang berkisar Rp 100 juta tersebut, korban bersama anak dan isterinya diajak Marhat untuk bertemu dengan para pelaku lain di salah satu hotel di kawasan Banjarmasin Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Di sana korban dan keluarganya dipertemukan dengan Edi Simatupang atau Hamang sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Terjadilah transaksi penyerahan uang sebanyak Rp 100 juta.
“Edi Simatupang alias Hamang ini diduga sebagai otak dari semuanya,” ungkapnya.
Selanjutnya uang tersebut diolesi minyak dan beberapa ritual yang menurut pelaku merupakan proses penggandaan uang. Kemudian korban disuruh untuk mengambil batu kerikil ke bawah hotel.
“Kemudian saat korban kembali naik ke atas, ia diberikan kantong plastik yang dikatakan oleh pelaku bahwa isinya adalah uang, namun tidak boleh dibuka sebelum sampai rumah. Sesampainya di rumah pelaku membuka bungkusan tersebut dan ternyata isinya hanya berupa potongan kertas,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 5 dari 6 orang pelaku dalam kurun waktu 2 hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaleng terbungkus dengan kain hitam putih, 10 gepok kertas putih biasa, 5 unit HP jenis android baru yang masing masing di pegang para pelaku dan Rp 35 juta uang tunai yang tersisa karena sebelumnya telah dibagi oleh para pelaku.
Sementara itu pelaku akan dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut informasi sebagain pelaku merupakan residivis kasus serupa sebelumnya.
“Ada dugaan para pelaku ini pernah beraksi di tempat lain. Namun untuk memastikan kita akan dalami dan koordinasikan lagi.(david)
Editor : Amran





