Komitmen Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba, Kanwil Ditjenpas Kalsel Tegaskan Sanksi Petugas Nakal: Tak Ada Toleransi!

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi melakukan inspeksi mendadak guna memastikan lapas dan rutan bebas dari narkoba.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi dalam mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kalsel.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilakukan melalui langkah-langkah hukum yang tegas, terukur, dan konsisten.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap narkoba di Lapas dan Rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini bukan slogan, tetapi komitmen nyata penegakan hukum,” tegas Mulyadi, Jumat (6/2).

Sebagai bentuk penegakan hukum preventif dan represif, Kanwil Ditjenpas Kalsel secara rutin melaksanakan razia kamar hunian, baik terjadwal maupun insidentil. Razia tersebut melibatkan unsur pengamanan internal, TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Pemeriksaan urin terhadap warga binaan juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika. Selain menyasar peredaran narkoba, Kanwil Ditjenpas Kalsel juga menertibkan berbagai praktik penyimpangan di dalam Lapas dan Rutan, termasuk praktik jual beli kamar hunian yang berpotensi melanggar hukum.

“Distribusi kamar hunian sudah tersistem dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dipantau langsung oleh pusat. Dengan sistem ini, tidak ada celah intervensi maupun praktik ilegal. Semua transparan dan akuntabel,” ujar Mulyadi.

Baca Juga : Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat

Baca Juga : Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kepri: Kepala Kantor Harus Jadi Duta Informasi ATR/BPN

Penegakan hukum juga diberlakukan secara tegas terhadap oknum petugas. Dua petugas yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai sanksi berupa pembinaan mental terpadu di Pulau Nusakambangan. Tidak menutup kemungkinan, proses hukum pidana akan ditempuh apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Jika ada petugas yang terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana, kami tidak ragu menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar, siapa pun orangnya,” tegas Mulyadi.

Di samping tindakan represif, Ditjenpas Kalsel juga menjalankan pendekatan preventif melalui pembinaan warga binaan. Program pembinaan kepribadian dan kemandirian terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

Pembinaan meliputi kegiatan keagamaan, konseling, pembinaan mental, serta pelatihan kerja produktif seperti pertukangan, kerajinan tangan, pertanian, perkebunan, hingga pengolahan produk UMKM. Program ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.

Langkah tegas tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya dalam penguatan supremasi hukum dan pemberantasan narkotika.

“Penegakan hukum adalah kunci menjaga Lapas dan Rutan tetap bersih, aman, dan berwibawa. P4GN adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemasyarakatan,” tandasnya.(rizqon)

Editor: Amran