Kalsel  

Komisioner KPID Kalsel Baru dan Lama Diduga Berpolemik Soal Admistrasi serta Keuangan

Pelantikan sumpah jabatan tujuh komisioner KPID Kalsel periode 2025-2028.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dugaan masalah admistrasi dan keuangan mencuat di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel. Polemik ini terjadi antara komisioner KPID periode 2025–2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus lalu, dengan jajaran komisioner periode sebelumnya.

Pada surat Nomor 142/KPID/08/2025 yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, tertanggal 27 Agustus 2025 berisi permintaan kepada jajaran komisioner periode 2021-2025 penyelesaian pemberkasan admistrasi pada bulan Agustus 2025.

Dalam surat itu ditekankan bahwa masa jabatan dan pemberkasan KPID Kalsel yang baru dimulai sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang Penetapan Anggota KPID Kalsel periode 2025–2028.

“Bersama ini kami menyampaikan kepada Komisioner Periode sebelumnya bahwa terkait masa jabatan dan pemberkasan lainnya dimulai sejak tanggal SK ditetapkan, hal-hal yang berkaitan dengannya dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya,” isi surat yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel Periode 2025-2028, Muhammad Leoni Hermawan.

Ketua KPID Kalsel periode 2021–2025, HM Farid Soufian menanggapi surat tersebut. Dia menegaskan, hak jajaran KPID Kalsel sebelumnya masih berlaku hingga pelantikan KPID Kalsel yang baru pada 19 Agustus 2025.

“Tuntutan yang disampaikan komisioner baru tidak lazim, mengingat aturan kepegawaian menghitung sahnya atau waktu bekerja dimulai pada saat pelantikan, bukan sesuai SK,” jelas Farid, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga : Baru Dilantik 19 Agustus, Komisioner KPID Kalsel Tuntut Uang Kehormatan Agustus

Baca Juga : Wagub Kalsel Hadiri Haul ke-499 Sultan Suriansyah: Ajak Jemaah Meneladani Nilai Religius

Farid menegaskan, komisioner baru resmi bekerja pada 19 Agustus 2025, sehingga administrasi maupun pemberkasan sebelum tanggal itu masih menjadi kewenangan komisioner lama.

“Jadi mereka terhitung mulai bekerja pada 19 Agustus 2025, bukan sebelumnya, atau tanggal SK Gubernur ditetapkan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa hak menerima uang kehormatan dan fasilitas lainnya baru bisa diperoleh setelah ada SK Gubernur tentang Penetapan Struktur Susunan Anggota dan Uang Kehormatan KPID Kalsel periode 2025–2028.

“Seharusnya ini dulu yang dilakukan sebagai dasar mereka berhak menerima uang kehormatan dan fasilitas lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kalsel periode 2025–2028, Muhammad Saufi menerangkan hal tersebut bertujuan untuk menjaga tata kelola administrasi dan keuangan sesuai aturan.

“Jadi jangan langsung diframing ke arah yang negatif. Tujuan kami untuk menjaga marwah lembaga agar sesuai administrasi dan keuangan di Pemprov Kalsel,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi