Komisi IV Wanti-wanti Diskopumker soal Pembayaran THR

Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Hj Nelly Listriani.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi IV DPRD Banjarmasin memberikan wanti-wanti kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) untuk lebih proaktif mengingatkan perusahaan yang ada di Banjarmasin untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Hj Neli Listriani, kewajiban perusahan membayar THR sebagaimana aturan yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025, agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya.

“Kita ingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banjarmasin agar dapat memenuhi kewajibannya jelang Hari Raya Idhul Fitri tahun ini,” ucap istri walikota Banjarmasin ini, Kamis (20/3/2025).

“THR wajib dikeluarkan perusahaan lantaran sudah menjadi hak seluruh karyawan selama mengabdi di perusahaan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan tak memberikannya. Kita minta dinas terkait segera menerbitkan surat edaran mengenai hal ini,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran