BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sekretaris Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Firman Yusi menginginkan Peraturan Daerah (Perda) Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi untuk bisa segera terbentuk.
Pasalnya dengan terbentuknya Perda tersebut, mempermudah dalam pengelolaan buku, deposit buku dan status perpustakaan yang dikelola pemerintah tingkat provinsi.
“Keinginan kami di pemerintahan provinsi, SKPD dapat mengatur pengelolaan perpustakaannya, serta tenaga pengelolaan perpustakaan yang standar,” katanya, Rabu (22/2/2023).
Firman yang juga ditunjuk Ketua Pansus Perda ini menyebutkan, setiap perpustakaan dapat terkoneksi dengan sistem jaringan untuk dapat memudahkan pencarian buku-buku yang diinginkan.
Baca Juga : Bank Kalsel Sampaikan Laporan Kinerja 2022 kepada Komisi II DPRD Kalsel
Baca Juga : Perpustakaan Karang Indah Ikuti PLM Tingkat Nasional di Surabaya
“Contoh seseorang yang mencari buku di Perpustakaan Palnam namun tak menemukannya, bisa melakukan pencarian lewat jaringan yang ada di Perpustakaan Palnam, kemudian bisa diketahui keberadaan buku tersebut baik di Dinas Pendidikan atau ada di Perpustakaan PUPR, misalnya,” ucap Firman.
Untuk menindak lanjuti Perda tersebut akan melihat pada pengelolaan perpustakaan di Kota Jawa Barat.
“Dalam beberapa waktu kedepan kita akan melakukan koordinasi dan melihat tata pengelolaan disana,” katanya.
Disebutkannya pula, perkembangan digitalisasi sangat maju ke depan pengelolaan buku akan bergeser ke digitalisasi jadi dengan mudah orang membacaca tanpa keperpustakaan.
“Cukup minjam buku digitalnya bisa membacanya, mudahan saja Perda ini dapat secepatnya terwujud,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad