BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar rapat penting terkait aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industri (MMI) yang berlokasi di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar. Rapat yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Gedung B Lt.4 DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Rapat ini membahas hasil uji laboratorium atas dampak lingkungan aktivitas tambang PT MMI.
Hadir dalam pertemuan ini sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kalsel, instansi teknis dari Pemkab Banjar, perwakilan masyarakat Desa Rantau Bakula, hingga Direktur PT MMI.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap udara, air, dan tingkat kebisingan di area sekitar tambang, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium Provinsi Kalsel, tidak ada parameter yang melebihi ambang baku mutu,” ungkap Mustaqimah.
Baca Juga : DPRD Banjar Gelar Paripurna KUA-PPAS 2026: Anggaran Rp2,5 Triliun dan Komitmen Anti Korupsi Jadi Sorotan
Baca Juga : Warga Sinar Bulan Antusias Ikuti Sosialisasi Pancasila Bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel
Meski demikian, Mustaqimah menegaskan, kewenangan kebijakan pertambangan berada di pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat harus lebih ditekankan pada komunikasi dan musyawarah.
“Kami berharap ada komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan warga. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara mufakat demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Sebagai informasi, investigasi ke lapangan oleh Komisi III bersama tim teknis telah dilakukan pada Kamis (8/5/2025) untuk mengukur langsung parameter lingkungan seperti kualitas udara, air, dan kebisingan, menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang.(adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





