BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja, Jumat (1/8/2025), di ruang rapat Komisi II, Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel.
Rapat ini merupakan kelanjutan agenda sebelumnya pada 31 Juli 2025 dan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam RDP tersebut, empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diundang, yakni Bank Kalsel, PT. Jamkrida, PT. Bangun Banua, dan PT. Ambapers. Rapat dibagi dalam dua sesi: sesi pertama menghadirkan Bank Kalsel dan PT. Jamkrida, sedangkan sesi kedua menghadirkan PT. Bangun Banua dan PT. Ambapers.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas, menjelaskan, pertemuan ini bertujuan mengevaluasi kinerja BUMD serta menggali kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan persoalan yang dihadapi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Inti dari pembicaraan ini adalah meminta informasi kegiatan tahun 2025, kontribusi terhadap PAD tahun 2025–2026, serta mendengar keluhan mereka dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Suripno.
Dalam pemaparannya, Bank Kalsel menyampaikan perlunya tambahan modal guna memperkuat posisi Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham utama.
Saat ini, Pemprov Kalsel hanya memiliki sekitar 21 persen saham, sementara Kabupaten Balangan menjadi pemegang saham terbesar.
“Tambahan dana ini sangat penting agar posisi Pemprov sebagai pemegang saham utama dapat diwujudkan. Ini akan kami bahas lebih lanjut melalui peraturan daerah,” jelas Suripno.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kalsel Umumkan Hasil Verifikasi Dampak Tambang PT MMI : Tak Melebihi Baku Mutu
Baca Juga : Warga Sinar Bulan Antusias Ikuti Sosialisasi Pancasila Bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel
PT. Jamkrida yang bergerak di bidang penjaminan kredit juga menyampaikan kebutuhan penambahan modal. Komisi II menilai usulan tersebut relevan dan mendorong agar layanan Jamkrida tidak hanya terbatas melalui Bank Kalsel, tetapi juga dapat menjangkau bank-bank nasional yang beroperasi di Kalsel.
“Kami mendukung dan meminta mereka segera menyusun usulan raperda beserta naskah akademiknya,” tambahnya.
PT. Bangun Banua dinilai belum maksimal dalam menjalankan peran bisnisnya. Hal ini disebabkan status hukum perusahaan yang masih berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda), belum bertransformasi menjadi Perseroda, sehingga menghambat pemberian penyertaan modal.
“Meskipun begitu, mereka tetap menyampaikan laporan kegiatan dan dividen yang disetorkan ke pemerintah provinsi,” kata Suripno.
Sementara itu, PT. Ambapers menunjukkan kinerja positif melalui pengelolaan Alur Barito yang telah diluruskan sepanjang 15.000 meter dengan lebar 100 meter dan kedalaman dijaga pada 5 LWS. Saat ini, Ambapers hanya bisa memungut tiga jenis komoditas: batubara, batu split, dan kayu.
Pihak perusahaan mengusulkan penambahan jenis komoditas yang bisa dikenakan pungutan, seperti barang curah, barang cair, dan peti kemas.
“Apabila perluasan kegiatan ini disetujui, maka Ambapers berpeluang besar menjadi salah satu BUMD penyumbang dividen terbesar bagi daerah,” tegas Suripno.
RDP ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penguatan peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah serta peningkatan PAD Kalimantan Selatan secara berkelanjutan.(adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





