Komisi I DPRD Kalsel Gelar RDP Dengan Mitra Kerja

Komisi I DPRD saat menggelar Rapat dengar pendapat dengan Biro provinsi Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menggali persoalan anggaran yang akan nantinya dilaksanakan pada 2025 mendatang, Komisi I DPRD Kalsel menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah mitra kerja provinsi.

Diantaranya Biro Pemerintahan, Biro Umum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Administrasi Pimpinan serta Biro Hukum Setda Kalsel.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat mengungkapkan, dengan rapat tersebut ingin mengetahui program program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2025 akan datang.

“Pembahasan krusial lebih ke biro hukum dan pemerintahan, terutama menyangkut pendalaman persoalan anggaran tahun 2025, selain itu juga legeslatif ingin menjembatani kendala yang menghadapi pelaksana tugas, lebih banyak jelang tutup 2024,” ucap Rais Ruhayat. Kamis (17/10/2024)

Sementara itu anggota Komisi I M.Syarifudin dalam diskusi dengan mitra kerja lebih fokus persoalan anggaran biro hukum.

“Tercatat anggaran biro hukum 8 miliar lebih, ada kenaikan 2 miliar, ia ingin mendengar sistem kerja bantuan hukum terhadap warga tidak mampu atau seperti apa?,” ucap Bang Dhin.

Baca Juga : Fraksi DPRD Kalsel Berikan Pandangan Umum atas Raperda APBD 2025

Baca Juga : Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Selain itu sejumlah perda yang membuat legeslatif pergupnya belum terselesaikan, karena itu menjadi atensi Biro Hukum untuk menyampaikan secara eksekutif.

“Kedepan akan dievaluasi terhadap produk hukum daerah yang dibuat, baik yang berumur 5 sampai 10 tahun karena bisa saja produk hukum itu tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,bisa dihapus dan di tambah, Biro hukumlah yang meneliti, minimal 10 tahun,” katanya.

Sementara Muhammad Said dari Biro Hukum menjelaskan, untuk anggaran masyarakat miskin, Biro Hukum lebih mendorong sosialisasi, agar mereka mau dan berani melaporkan.

“Untuk bantuan hukum lebih ke sidang sidang, terutama gugatan ke pemerintah atau Gubernur terkait dengan pembebasan tanah,” sidangnyapun di luar daerah seperti di Jakarta,” tutur Said Biro Hukum. (adv DPRD Kalsel).

Editor : Akhmad