BANJARMASIN, klikkalsel.com –
Mengimbangi pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan di Jawa-Bali, Pemko Banjarmasin berencana menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11-25 Januari 2020.
Terkait hal tersebut, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo mengaku pihaknya siap mendukung pelaksanaan PPKM yang akan dilakukan.
Namun untuk memudahkan standar pelaksanaan PPKM di Banjarmasin, Wakapolresta berharap pemerintah Kota Banjarmasin dapat menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut. Hal itu penting dilakukan agar aturan main pada pelaksanaan PPKM tidak simpang siur.
“Supaya jelas pembatasannya seperti apa. Jika harus ada penutupan, maka jamnya harus jelas. Misal jam 9 atau jam 10 semuanya harus tutup atau seperti apa,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Nantinya surat edaran tersebut harus disebar kepada masyarakat agar dapat diketahui dan dipatuhi.
Selain itu, Wakapolresta pun menyebutkan, bahwa pihaknya berencana kembali menghidupkan kampung tangguh di kelurahan-kelurahan.
“Ini perlu kita gelorakan kembali Program kampung tangguh yang mana sebelumnya berhasil menekan angka penularan Covid-19 di Banjarmasin sehingga keluar dari status zona merah,” imbuhnya.
Upaya tersebut penting dilakukan ujar Wakapolresta demi menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat yang terlihat mulai terlena dan abai dengan protokol kesehatan.
Senada dengan Polresta Banjarmasin, Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansya S saat dihubungi mengatakan pihaknya pun siap mendukung PPKM yang akan digalakkan oleh Pemko Banjarmasin.
“Intstruksi Mendagri itu kan memang untuk kepala daerah. Namun kita pastikan kita akan selalu siap mendukung segala upaya yang dilakukan,” terangnya.
Selain akan terus ambil bagian dalam Operasi Yustisi yang digelar bersama Pemko Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin, Dandim pun menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan peran Babinsa dilapangan guna terus melakukan koordinasi dan sosialisasi di tengah masyarakat. (David)
Editor: Amran