Kode Etik Perilaku Wartawan Disahkan

Rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyelesaikan naskah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Kode Perilaku Wartawan Indonesia (KPWI) yang diamanatkan Kongres di Solo pada 2018 lalu.

Naskah KPWI telah beres dirumuskan Dewan Kehormatan (DK) PWI dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di Kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa siang (9/7/2019).

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, dan tiga anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Raja Pane, dan Teguh Santosa serta dihadiri oleh Ketua Umum PWI, Atal S Depari.

KPWI ini nantinya akan diterbitkan bersama PD/PRT PWI yang telah disahkan sebelumnya dan sosialisasikan keseluruh anggota PWI diseluruh Indonesia maupun yang berada di luar negeri.

“Dengan ini, seluruh perangkat organisasi berupa PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia telah berlaku secara efektif terhitung sejak hari ini. Kami akan segera mendistribusikannya kepada seluruh anggota,” ujar Ketua Umum PWI, Atal Depari.

Atal pun meminta agar anggota PWI membaca, mempelajari dan mematuhi ketiga perangkat organisasi itu agar dapat diaplikasikan dalam kegiatan jurnalistiknya sehari-hari. (david)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan