BANJARMASIN, klikkalsel – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua KPUD Kabupaten Tabalong, akhirnya masuk ranah sidang Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Banjarmasin, Kamis (15/3/2018).
Digelarnya sidang yang menghadirkan pelapor atas nama Masrian Noor selaku Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) terhadap terlapor, yakni Agus Musdian Noor, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut Bawaslu Kalsel memanggil kedua belah pihak untuk memberikan keterangan, terkait dugaan pelanggaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tabalong dan postingan akun media sosial Facebook Ketua KPU Tabalong.
Berdasarkan keterangan Masrian Noor, pengaduan yang dilaporkannya, terkait postingan Ketua KPU Tabalong di akun Facebook, sehingga secara tidak langsung menyinggug KNJP2B di bawah naungannya.
“Dalam akun facebook tertulis status bahwa jangan sampai terpropokasi dengan tim pemantau yang ilegal dan di luar Kabupaten Tabalong,” ucap Masrian Noor.
Sehingga, ia pun merasa bahwa status itu tertuju pada KNJP2B dan telah melakukan pencemaran nama baik. Karena kata dia, tim pemantau yang di luar Tabalong hanya KNJP2B, dan tidak ada lagi pemantau yang lain.
Sementara Agus Musdian Noor selaku Ketua KPU Tabalong, justru sudah bersikap benar dengan status tersebut. Karena kata dia, staustus itu bertujuan untuk menenangkan masyarakat Tabalong.
“Saat ini ada beberapa hal yang menjadi masalah di Tabalong terkait pelaksanaan Pilkada. Maka dari itu, postingan saya di facebook tersebut adalah untuk mengklarifikasi tentang segala hal yang mungkin terjadi dan berita fiktif yang beredar saat ini,†kata Agus Musdian Noor.
Namun ujarnya, apapun keputusan sidang DKPP nantinya, ia siap menerima. Apalagi kalau itu salah. Namun, persidangan saat ini hanya sampai tahap pemeriksaan dan akan berlanjut pada tahap persidangan selanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, DR Samahuddin Muharram mengatakan, selanjutnya akan digelar pleno untuk penetapan sidang lanjutan.
“Untuk saat ini saya tidak bisa menentukan kapan sidang lanjutannya, namun untuk persidangan lanjutannya paling lambat dalam satu minggu,” imbuh Samahuddin.
Menurutnya, dalam sidang lanjutan nanti, juga akan didapatkan hasil penetapan yang akan menjadi ketetapan untuk hasil sidang permasalahan ini. (fachrul)
Editor : Amran