Kisruh Pulau Larilarian, Bolanya Ada di Pemprov Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebuah Pulau kosong yang berada dikawasan Selat Makassar yang bernama Pulau Larilarian milik Kalimantan Selatan yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 43/ 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan (Pulau Lari-larian).

Pulau seluas lebih kurang 4 hektare itu hanya ditumbuhi tanaman Perdu dan dikelilingi pasir putih tersebut kaya akan gas alam.

Berdasar website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, potensi sumber energi di pulau tersebut merupakan gas kering (dry gas). Dengan kandungan terdiri atas 97- 98 metana, 0,5-0,75 mol persen CO2 dan 0,2-0,32 persen nitrogen. Sedangkan gas yang terkandung di pulau itu tidak mengandung logam berat.

Sampai sejauh ini kisruh pulau yang terletak diantara Kalsel dan Sulawesi Barat tersebut masih belum ada informasinya.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs Mukhni mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait perkembangan pengurusan soal Participating Interest (PI) bagi hasil eksplorasi minyak dan gas (migas) di Blok Sebuku di Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru.

“Bolanya ada di provinsi, itu bukan kebijakan daerah dalam keputusan. Bagaimana gubernur untuk bertindak karena ini bagian termasuk wilayah kalsel,” katanya usai menghadiri pertemuan dengan Angota DPRD Kalsel. Jum’at (23/7/2021)

Baca Juga : Pemprov Kalsel Apresiasi dan Dukung Program Badan Wakaf Alquran

Menurut politisi dari Partai Golkar ini, hasil alam yang sudah diekspor ke Balikpapan melalui sanipah masih menjadi permasalahan antara Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

“Untuk permasalahan pulau Larilarian ada di ranah provinsi,” ucapnya.

Dikatakannya pula, sebelumnya ia telah mendengar arahan dari Wakil presiden RI periode 2014-2019, Bapak Yusuf Kalla mengenai hasil dari pulau Larilarian dibagi dua, yakni provinsi Kalsel dan Sulbar.

“Dikatakan Pak Yusuf Kalla dan disarankan oleh beliau, umpamanya dapat hasil 200 M maka dibagi dua, yakni 100 M Kalsel dan 100 M Sulbar,”ucap Mukhni.

Sebelumnya, pihak dewan sudah berjuang lama, bahkan salah satu syarat, daerah harus membentuk perusahaan sebagai pendamping

“Kotabaru pada dasarnya menunggu. Urusan kami membentuk perusahaan daerah sudah terpenuhi karena itu salah satu syarat pendampingan,” pungkasnya. (Azka)

Editor: Abadi