BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Golkar antara H Rusli tetap sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan Gusti Abdurrahman terselesaikan, seiring dengan terbitnya Surat Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor B-108/MP-GOLKAR/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan.
Isi surat tersebut mempertegas kepemimpinan yang absah yakni H Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel H Supian HK di ruang kerjanya.
Baca juga: Partai Golkar Kalsel Siap Kembalikan Kejayaan
Dengan adanya surat Mahkamah Partai Golkar, merupakan surat yang tinggi keabsahannya dan polemik dua kubu di internal Partai Golkar Kabupaten Banjar terselesaikan dan mempertegas status Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
“Artinya ini sangat jelas bahwa Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat, musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kabupaten Banjar adalah sah mengikat secara hukum,” ucapnya , Senin (15/11/2021).
Dikatakannya pula, dalam isi surat tersebut menyatakan, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar diharuskan untuk melakukan konsolidasi dengan pengurus kecamatan. Hal tersebut juga sudah dilakukan dan pada hari ini seluruh pengurus.
Terkait musda yang dilakukan kubu Gusti Abdurahman pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Kami akan lakukan pembinaan,”ucapnya.
Sesuai dengan aturan dan arahan partai yang bersangkutan mendapatkan pemberhentian sementara, selanjutnya apabila yang bersangkutan menyepakati untuk bersatu dan menaati aturan, maka tidak akan dicabut status keanggotaan di Partai Golkar.
“Kedua belah pihak bisa melakukan pertemuan dan mengikuti aturan,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad