BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel saat ini tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Hal tersebut berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2025.
Kepala Disdag Kalsel, Ahmad Bagiawan menerangkan Peraturan Menteri Perdagangan RI itu berlaku sejak Juni 2025. Sesuai ketentuan terbaru, tugas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi bukan tanggungjawab Disdag Kalsel.
“Sejak saat itu, kami tidak lagi melaksanakan pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi,” ucapnya usia Rapat Koordinasi K3P dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4/9/2025).
Sebelum Peraturan Menteri Perdagangan RI itu terbit, Disdag Kalsel berwenang melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi hingga tingkat distributor. Peraturan terbaru menetapkan pengawasan di lapangan melibatkan Kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait.
Baca Juga : Disdag Kalsel Bentuk Tim Khusus Tangani Penjualan Minyakita
Baca Juga : Jangan Tergiur Harga Miring! Disdag Kalsel Telusuri Peredaran Beras Oplosan
Kendati tidak lagi melakukan pengawasan langsung, Disdag Kalsel tetap mengambil peran dalam mendukung distribusi pupuk yang adil dan merata. Salah satunya dengan tetap menerima laporan-laporan dari masyarakat atau stakeholder, guna memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
“Kami tetap mendukung agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja untuk kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,” ujarnya.
Dia menyebut, dalam kebijakan terbaru, proses pengambilan pupuk subsidi juga dibuat lebih sederhana dan efisien. Petani kini cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tanpa perlu kartu tani seperti sebelumnya.
“Sekarang petani hanya cukup menunjukkan KTP. Ini tentu memudahkan mereka dalam mengakses pupuk, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





