BANJARMASIN, klikalsel.com – Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyayangkan adanya pelarangan peliputan terhadap beberapa wartawan saat acara peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Lapangan Dwi Warna Barabai, Minggu (23/6/24) malam.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tenri mengintruksikan KPU HST segera melakukan pertemuan khusus kepada awak media di Bumi Murakata guna mengklarifikasi dan disertai permintaan maaf.
Dia menekankan, KPU sejatinya terbuka kepada publik khususnya awak media terkait informasi penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024, guna menyukseskan pesta demokrasi.
Namun, dikatakannya terjadi miskomunikasi pihak panitia saat peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).
“Saya arahkan KPU HST untuk segera melakukan konferensi pers dan mengklarifikasi peristiwa yang terjadi. Pada intinya kejadian tersebut terjadi miskomunikasi antara panitia dan awak media,” tegasnya, Senin (24/6/2024).
Baca Juga Panitia Peluncuran Pilkada Tak Izinkan Awak Media Lakukan Tugas Peliputan
Baca Juga Pemkab HST Tercepat Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 Lingkup KPPN Barabai
Dia berharap peristiwa tersebut tidak terulang ke depannya. Untuk itu, ujarnya, perlu koordinasi dan komunikasi yang baik dan intens antara internal dan eksternal KPU.
“Sejatinya KPU bermitra dengan insan pers guna menyukseskan pesta demokrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, aksi penolakan terhadap awak media yang dilakukan oleh pihak panitia dalam acara tersebut menuai reaksi keras dari Ketua PWI Kabupaten HST, Syarifuddin.
“Ada dua wartawan disuruh ke luar, sementara masyarakat umum banyak yang masuk,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa tugas wartawan menjalankan tugas peliputannya harus dilayani sesuai Undang-Undang Pers. Apalagi, sebutnya, peliputan wartawan dilaksanakan di Ruang Publik.
“Panitia tidak paham. KPU harusnya menjelaskan kepada panitia biar tidak ngawur,” tandasnya.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (rizqon)
Editor: Abadi