Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Kepemudaan ke BPK Kecamatan Alalak

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan.

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Anggota DPRD Kalsel H Sahrujani gelar pertemuan dengan para pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Dalam kesempatan itu, sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan.

Disampaikan Sahrujani, personil BPK banyak didominasi pemuda, sehingga sesuai dengan perda yang disosialisasikan kali ini, yakni Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan.

“BPK kebanyakan anggotanya adalah pemuda,” katanya, Selasa malam (21/12/2021).

Sahrujani menyampaikan pentingnya Perda yang mengatur tentang kepemudaan.

“Adanya payung hukum kepemudaan, ada aturan yang harus pemuda laksanakan,” ucapnya.

Untuk kegiatan sosialisasi Perda kali ini, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini, biasanya dilakukannya di daerah pemilihannya, yakni Dapil V meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.

 

“Sementara dipilihnya Kabupaten Batola sebagai sasaran Sosialisasi Perda Kepemudaan, adalah untuk pemerataan. Anggota dewan itu representasi masyarakat,” pungkasnya. (azka)

 

Editor : Akhmad