AMUNTAI, klikkalsel.com – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di Kalimantan Selatan (Kalsel) Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK melaksanakan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Raperda, Perda, serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana di Kalsel.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) pagi, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Bupati HSU H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie, yang memaparkan kebijakan daerah, serta pengalaman birokrasi dalam upaya penanggulangan bencana.
H. Supian HK menegaskan, sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana sangat penting mengingat Kalsel kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir.
Baca Juga : MKKS SMK Swasta Kalsel Keberatan Pengurangan BOSDA, DPRD Janji Kawal Aspirasi
Baca Juga : Sekdes Gudang Hirang Klarifikasi Video Viral Bantuan Wagub Kalsel, Akui Salah Paham dan Minta Maaf
Ia menekankan, perda tersebut mengatur peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam penanganan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana hingga pascabencana.
Menurutnya, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi kebencanaan menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya saat menghadapi kondisi darurat.
Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani dan Abdul Haris Makkie sama-sama menekankan pentingnya sinergi antar pemerintah dan penguatan kesiapsiagaan daerah.
Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana dapat menjadi pedoman nyata dalam melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan daerah dari berbagai potensi bencana. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





