Ketua DPRD Banjarmasin : Warga Miskin Berhak dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kebijakan efisiensi anggaran daerah berdampak pengurangan jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan gratis di Banjarmasin. Tercatat, sekitar 67 ribu warga tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan iuran pada 2026.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri hanya menegaskan, agar warga miskin dan tidak mampu wajib tetap mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak boleh tersingkir akibat persoalan administrasi.

Rikval menekankan, berdasarkan klarifikasi di lapangan, warga yang benar-benar masuk kategori miskin harus tetap dilindungi melalui program BPJS Kesehatan.

“Warga yang masuk kategori miskin berhak mendapatkan BPJS. Jangan sampai mereka justru tercoret,” tegasnya, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, polemik ini muncul akibat ketidaksinkronan data antarinstansi. Karena itu, DPRD  Banjarmasin melalui Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial guna mencocokkan serta memvalidasi data penerima bantuan.

“Perlu pencocokan data lewat RDP Komisi IV dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar hasilnya benar-benar akurat. Jangan sampai warga miskin tidak tercover,” ujarnya.

Rikval memastikan DPRD tidak akan tinggal diam dan akan mengawal ketat proses validasi agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga menepis anggapan penyaringan penerima BPJS dilakukan demi penghematan anggaran. “Pemfilteran ini bukan soal efisiensi anggaran, tapi memastikan penerima bantuan benar-benar warga Banjarmasin dan memang layak menerima,” jelasnya.

Rikval berharap, dengan validasi data yang tepat dan pengawasan berkelanjutan, program jaminan kesehatan dapat berjalan optimal dan tidak menyisakan warga miskin tanpa perlindungan negara. (farid)

Editor : Amran