Ketua DPRD Banjar Akan Laporkan Perjadin ke KPK Akibat Dugaan Mal Administrasi yang Disinyalir Rugikan Negara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, H. Muhammad Rofiqi saat wawancara terhadap awak media, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, H. Muhammad Rofiqi geram dengan penandatanganan perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan kerjanya, Rabu (20/12/2023) sore.

Pasalnya, dalam salah satu Surat Perintah Tugas (SPT) dengan Nomor: 800.1.11.1/729/DPRD tanggal 19 Desember 2023 tersebut untuk pelaksanaan konsultasi dan study kompartif ke DPRD Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tentang penganggaran pengobatan herbal pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ditandatangani bukan oleh dirinya.

Rofiqi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 menjelaskan, perjalanan dinas untuk DPRD dilakukan secara Lump Sum.

“Artinya melonjak secara drastis. Dulu-dulunya dapat Rp2 juta sampai Rp3 juta, sekarang bahkan pimpinan dapat Rp20 juta sampai 26 juta,” ucapnya geram.

Baca Juga Bertugas ke Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Pamitan ke Ketua DPRD Kalsel

Baca Juga DPRD Soroti Disdik Soal Insentif Guru Honorer Hanya Rp50 Ribu Perbulan

Politisi Gerindra ini membeberkan bahwa Kabupaten Banjar selalu bermasalah dengan Perjadin. Bahkan ada Perjadin fiktif dengan kerugian Rp428 juta.

Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023, yang harusnya bertandatangan dalam SPT Perjadin adalah Ketua Dewan. Namun ketika Ketua tidak berada di tempat, maka SPT Perjadin menjadi liar, dengan siapapun bisa bertanda tangan dan dapat dicairkan uangnya.

Lebih lanjut, Rofiqi mengatakan, seharusnya jika dirinya tengah sakit atau dalam kesibukan lain, harusnya ia mendeligasikan orang untuk menandatangani SPT, dengan ditunjuk olehnya.

“Ini duit negara bos! Bukan milik pribadi satu dua orang. Kita ini wakil rakyat, jangan jadi pemakan duit rakyat. Bahkan jika bisa duit di kantong kita untuk rakyat, bukan duit rakyat kita makan,” geramnya.

“Mungkin ini sengaja dibikin olehnya, duit negara ini dibikin habis dengan cepat,” timpalnya.

Rofiqi mengatakan, Rp30 miliar uang rakyat hanya dibuang untuk Perjadin oknum-oknum yang ada di DPRD Banjar.

“Dalam Permendagri, Huruf B, dalam penatausahaan dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas. Di nomor 2 pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD,” jelasnya.

Sambil menunjukkan SPT yang bukan ditandatangani oleh dirinya. Rofiqi mengaku, akan melaporkan langsung polemik tersebut kepada Tipidkor Polda Kalsel bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Saya masih berkoordinasi dengan Bidang Hukum di DPP kami, dalam satu atau dua hari ini akan melaporkan ke Polda ke Polda atau langsung ke KPK,” jelasnya.

Dalam satu bulan, DPRD Banjar melakukan Perjadin sebanyak empat kali, dengan satu anggota dewan menghabiskan uang sebanyak Rp15 juta.

“Nah Rp15 juta dikali 45, berarti totalnya Rp600 juta. Nah Rp600 juta ini dikali 4 maka Rp2,4 miliar,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi