BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polemik kepemilikan condotel Grand TAN Banjarmasin, yang dulu bernama Grand Aston, saat ini menjadi sorotan sebagian masyarakat, khususnya para pihak pemilik unit properti tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir, para pemilik condotel menggelar aksi menuntut hak mereka di depan lobi hotel berbintang yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 12 itu.
Merespon persoalan tersebut, manajemen Grand TAN Banjarmasin di bawah naungan PT Banua Graha Sejahtera berkomitmen memfasilitasi penyelesaian masalah antara pembeli condotel dan PT Borneo Anugerah Sejahtera (BAS) lama yang di bawah kepengurusan Hendry CS.
Melalui tim kuasa hukumnya, Grand TAN Banjarmasin dan PT BAS baru (TAN) menyampaikan akar masalah bermula dari menajemen lama.
“Pada tahun 2010 PT. BAS (lama) di bawah pengurus Henry CS mulai menjual gambar dan unit promosi (marketing) atas condotel
grand banua tersebut,” Doni Yudistira didampingi 6 penasehat hukum lainnya, Kamis (23/10/2025) malam.
Kemudian, pada tahun 2013 Sertifikat Tanah HGB 00452 terbit dan digadaikan oleh PT. BAS lama dibawah pengurus Henry CS ke Bank CIMB NIAGA. Selanjutnya BPN mengeluarkan surat Hak Tanggungan (HT) atas legalitas tanah dan Gedung.
Lalu di tahun 2014, PT. BAS berkerjasama dengan Aston setelah penggadaian sertifikat pada CIMB NIAGA dan pada 2015 terjadi kredit macet.
Pada tahun 2019 CIMB NIAGA melelang HGB 00452. Kemudian pada bulan juli 2019 pak Kris melakukan Cessi kepada CIMB NIAGA. Sejak bulan Juli – Desember 2019, pak Kris menagih hutang kepada PT. BAS namun tidak kunjung ada jawaban,” imbuh Doni.
Baca Juga : Pemkab Banjar Dukung Program Nasional, Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Baca Juga : Satpol PP Siaga, Wali Kota Ingatkan Jangan Emosi
Selanjutnya di tahun 2020 dilakukan RUPS pengalihan lahan yang menyatakan bahwa Pak Tan sebagai PT BAS yang baru dibebaskan tuntutan pihak ke tiga.
“Tahun 2021 pak Tan membayar royalti kepada pak Kris untuk melepaskan hak tanggungan, agar SHGB tersebut dapat diserahkan kepada BPN untuk dilakukan pemecahan sertifikat,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ade Pramana Putra berharap masyarakat agar bijak merespon isu yang beredar. Dia menyayangkan ada framing yang menyebut Grand TAN Banjarmasin zolim kepada masyarakat.
“Sudah jelas Hendri cs juga, pengurus lama PT BAS ini yang menerima uang pembelian dari masyarakat tersebut. Lalu kita mempertanyakan, sekarang dari kronologis, fakta dan data. Siapa yang dzolim? Apakah dari pihak klien kami yaitu Pak Tan, atau pengurus lama Hendri CS,” ujarnya .
“Mungkin menurut kami salah alamat, meminta pertanggungjawaban dari klien kami yang juga jadi korban,” imbuh Ade.
Menanggapi adanya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, pihak Grand TAN Banjarmasin berkomitmen membantu perselisihan antara pembeli condotel dan PT BAS lama.
“Kami kuasa hukum meluruskan, mereka memang benar punya hak, tapi bukan pemilik. Mereka adalah pembeli, dasarnya pembeli, pada saat ini mereka memegang PTJB (Perjanjian Perikatan Jual-Beli), belum berubah status menjadi Akta Jual-Beli jadi hak nya belum sempurna,” ucap Syahruzaman yang juga sebagai panesehat hukum.
Dia pun mengimbau para pembeli condotel membawa perkara ini di pengadilan dengan membawa bukti-bukti pembelian agar ditindaklanjuti secara adil.
“Kami mengakui mereka punya hak dan kami juga punya hak. Ruang yang tepat yaitu di pengadilan, kita juga memohon kepada kuasa hukum mereka, ayo kita buktikan sama-sama di ruang terbuka untuk umum, bisa dilihat masyarakat, kita adu, kita uji bukti-bukti kita,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





