BANJARMASIN, klikkalsel – KPU Kalsel mencatat ada kekeliruan pelaksanaan pemilu di empat TPS yang tersebar di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel.
Oleh karena itu, KPU Kalsel pun menginstruksikan jajaran di kabupaten bersangkutan, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pelaksanaan PSU di Kabupaten HST digelar lebih awal Selasa 23 April 2019, besok. Berlokasi desa Matang Ginalon TPS 03 Kecamatan Pandawan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 242 orang.
Sebab, di sana terjadi kesalahan cukup fatal. Sebelumnya KPPS yang bersangkutan melayani sekitar 10 orang lebih yang bukan warga setempat dimasukan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak masuk dalam data KPU Kalsel serta jajaran.
Pemungutan suara ulang dilakukan untuk seluruh surat suara pemilu, yaitu pilpres, pileh DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Karena terjadi pencoblosan ke lima kategori surat suara, oleh pemilih yang bukan DPK. Kesalahan ini buhan sepenuhnya oleh KPPS, karena petugas juga sempat meminta pendapat dan diarahkan pengawas, para saksi juga untuk menerima pemilih tersebut,” ucap Komisioner KPU Kalsel Koordinator Bidang Teknis, Hatmiati Mas’ud kepada klikkalsel.com, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, PSU di Kabupaten HSU, berlokasi di Desa Palampitan Hulu TPS 6 dengan DPT 232 orang dan Desa sungai malang TPS 20 jumlah DPT 220 orang Kecamatan Amuntai Tengah. Sedangkan PSU di Kabuparen Balangan, berlokasi di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan pada TPS 02, dengan DPT 216 orang, DPTb 1 orang dan DPK 8.
KPU Kalsel juga mencatat kekeliruan yang terjadi di TPS yang ada HSU dan Balangan tersebut. Ada pemilih luar ikut mencoblos tanpa membawa form A5 syarat pindah memilih, sedikitnya lebih dari 10 org.
“Bedanya, di HSU dan Balangan dibandingkan kesalahan di HST. Pemilih luar itu diperlakukan KPPS sebagai DPTb, jadi kota suara tertentu saja dilakukan pemilihan ulang,” tuturnya.
Sementara itu, landasan KPU Kalsel menggelar PSU pada 4 TPS di 3 kabupaten tersebut, yaitu mengacu pada pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ayat 372 terkait perhitungan suara ulang, perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang. (rizqon)
Editor : Farid