Kepala Dismkominfotik Paparkan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, saat memimpin apel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keterbukaan informasi publik menjadi peranan penting yang disampaikan kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin saat memimpin apel di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Dalam penyampaiannya, Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan bahwa ada 4 Kategori informasi Pejabat Penegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tersebut.

Pertama informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kemudian informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.

“Yang ketiga itu informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan yang terakhir informasi yang dikecualikan atau rahasia,” terangnya.

Hal itu kata Windi menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan sebuah badan publik pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

Baca Juga : Dewan Kalsel Minta Diskominfo Blokir Situs Judi Online

Baca Juga : Karyawan dan Karyawati Diskominfo Batola Dibekali Keterampilan Jurnalistik

“Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” ucapnya.

Ia mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik.

Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Menurutnya terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia diatur sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

“PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan,” katanya.

Ia pun berpesan bahwa informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat, Oleh karena itu ujarnya, sangatlah penting agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.

“Salah satu tujuan diaturnya keterbukaan publik ini, adalah dalam rangka untuk meminimalkan sengketa informasi di masyarakat,” terangnya.

“Hal itu karena masyarakat kadang dan sering meminta informasi kepada pemerintah pada saat mereka menduga ada penyalahgunaan hukum atau pelanggaran hukum yang dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” tandasnya.(fachru)

Editor : Amran