BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menyampaikan hasil kajian penanganan pelanggaran atas video viral Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammadun yang berisi ajakan mencoblos Partai Golkar, Jumat (17/11/2023).
Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Kalsel, M. Radini didampingi Anggota Sentra Gakkumdu dari Polda Kalsel AKBP Rizali menerangkan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan fakta-fakta di lapangan. Sejumlah pihak juga tak luput dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, di antaranya Kepala SMKN 3 Banjarmasin, Ketua Panitia Job Fair, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, dan tak terkecuali Kepala Disdikbud Kalsel sendiri.
Seperti diketahui, peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di acara Job Fair yang digelar di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023). Potongan video unggahan di akun instagram @netizenkalsel memperlihatkan Muhammadun mengenakan kaos berwana kuning saat menyampaikan sambutan.
Dia mengatakan, warna kaos yang dikenakan identik dengan Golkar hingga menyerukan warga sekolah mencoblos partai tersebut.
Baca Juga Korps Brimob Polda Kalsel Siap Dikerahkan Antisipasi Kerawanan Pemilu Skala Besar
Baca Juga 68.232 Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan Bertahap ke 13 Kabupaten dan Kota
“Maka dari itu 14 Februari, cucuklah (cobloslah) Golkar,” ucapnya sembari memperagakan tangan mencoblos.
Setelah menyerukan ajakan ajak memilih, Muhammadun seolah tak gentar telah melakukan dugaan pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN.
“Biar ada Bawaslu, kada (tidak) takut bapa,” imbuhnya.
Sementara itu, M. Radini mengatakan, hasil rapat pleno Bawaslu Kalsel menyatakan, bahwa perbuatan Kepala Disdikbud Kalsel itu berkaitan dengan peristiwa hukum Pemilu, yakni dugaan pelanggaran hukum yang mengarah kuat pada pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut sebagaimana mana diatur pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau
merugikan peserta Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.
“Posisi hasil kajian kami ini hanya sebagai informasi Komisi ASN, nah jadi kewenangannya mutlak di Komisi ASN,” jelas, M. Radini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel dalam konferensi pers.
Terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Radini menerangkan, hasil kajian Bawaslu Kalsel tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran sebagai diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun tidak terbukti sebagai pelaksana atau tim kampanye Parpol tertentu.
“Unsur ini kami kaji tidak terpenuhi. Nah yang terpenuhi ini hanya soal netralitas ASN, hanya itu yang bisa kita kenakan dugaan pelanggaran,” tandasnya.
Sementara itu, hasil kajian Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN akan direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
“Rencana hari Senin (Senin 20 November 2023) akan kami kirim surat rekomendasi ke Komisi ASN,” pungkas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (rizqon)
Editor : Akhmad