Kemungkinan Hakim MK Diperiksa Polda Kalsel Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Persidangan

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Lima bulan sudah kasus dugaan pemalsuan dokumen di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel bergulir, sejak Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib membuat laporan di Polda Kalsel pada 26 Februari lalu. Lantas bagaimana perkembangan kasus saat ini ditangani Polda Kalsel?

Polda Kalsel memastikan Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib terus berlanjut. Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai menerangkan saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan sejumlah keterangan pihak terkait.

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” katanya.

Informasi dihimpun klikkalsel.com, sudah ada 15 orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana 623 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Penyidik juga telah menyita sejumlah surat dan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Selain itu, dalam proses penyidikan tak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta keterangan hakim MK. Apabila hal ini memang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Tergantung perkembangan, ini masih proses. Kalau memang diperlukan kita akan mintai untuk keterangan,” pungkasnya Kombes Pol Rifa’i.

Kilas balik perkara ini, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib alias Azis melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi saat persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilgub Kalsel di Mahkamah MK.

Baca juga : Soal Pemalsuan Surat, Diam-Diam Abdul Muthalib Sudah Lapor Polisi, Polda Kalsel: Masih Lidik

Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan yang menyebut terjadinya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar. Hakim MK sendiri telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang di 7 kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang digelar KPU pada 9 Juni 2021 lalu. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan