Kembali Tersandung Hukum dan Ditetapkan Tersangka, Bupati Balangan ‘Melawan’

Bupati Balangan Ansharuddin dan Kuasa Hukumnya M Pazri dari Borneo Law Firm. (foto:rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel – Bupati Balangan, Ansharuddin kembali tersandung perkara hukum. Setelah sebelumnya terkait perkara hutang piutang sebesar Rp7,5 miliar yang dilaporkan oleh Supian Sauri, familiar dikenal H Tinghui pada 2017 lalu, di Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan kasusnya telah dinyatakan selesai.

Bahkan kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka Dit Reskrimum Polda Kalsel atas dugaan perkara penipuan, pada 4 September 2019 lalu, yang mana penyelidikan dimulai pada 29 Mei.

Perkara tersebut telah pihak kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan dan berkas dinyatakan lengkap, pada tanggal 23 September 2019. Berdasarkan Surat Kajati Kalsel Nomor: B-29-2914/o/3.4/Eoh.1/09/2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana am. Drs H ANSHARUDDIN, M.Si yang disangka Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Sebelumnya, Ansharuddin dilaporkan Dwi Putra Husnie. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM tanggal 01 Oktober 2018, atas dugaan penipuan senilai Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar tersebut diduga imbalan yang diminta oleh Dwi Putra Husnie atas pengurusan kasus, saat Ansharuddin tersandung perkara hukum utang piutang di Polda Kalsel 2017 lalu. Dwi sendiri mengaku kepada Ansharuddin adalah bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai relasi di Mabes Polri.

Sementara, utang piutang Ansharuddin telah berproses dalam perkara perdata dan dibayarkan kepada Supian Sauri. Dari sini kecurigaan Ansharuddin muncul atas pengakuan pelapor yang mengaku anggota KPK. Sehingga Ansharuddin tak mengirim uang Rp1 miliar imbalan yang penyelesaian kasus, seperti yang diminta pelapor Dwi Putera Husnie.

“Bapak Ansharuddin menerima somasi pertama dan somasi kedua dari Dwi Putra Husnie, akan tetapi dalam isi somasinya tidak jelas dan mendasar karena tidak mencantumkan terkait identitas alamat pengirim dan tempat tinggalnya,” ucap pengacara Ansharuddin mendampinginya, M Pazri kepada awak media, Senin (7/10/2019) sore di Banjarmasin.

Pazri menambahkan, Ansharuddin tak membalas somasi tersebut. Kalau pun yang bersangkutan mencantumkan identitas, maka akan langsung dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan perkara pemerasan.

Tak digubris Ansharuddin, maka yang bersangkutan melaporkan Bupati Balangan atas dugaan penipuan, atas laporan mengirim cek kosong pembayaran utang.

“Dalam laporan polisi, Dwi Putra Husnie menuduh bapak Ansharuddin meminjam uang sebesar Rp1 miliar kepada Dwi Putra Husnie dengan bukti bapak Ansharuddin menanda tangani kwitansi pinjaman tertanggal 2 April 2018 di Hotel Rattan di Banjarmasin pukul 11.00 wita, yang mana bapak menandatangani kwitansi tersebut,” terang M Pajri.

Pengacara Ansharuddin, Pazri membantah transaksi tersebut. Kendati pada saat itu di waktu yang sama, Ansharuddin berada di Balangan melaksanakan pelantikan 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Paringin. Kemudian acara dilanjutkan dengan makan siang. Malamnya, bupati mengikuti shalat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.

“Ini dibuktikan dengan adanya foto kegiatan, undangan acara, surat keputusan pelantikan serta ada saksi. Jadi tidak benar dan tidak pernah terjadi seperti yang dituduhkan Dwi bahwa ada transaksi pinjam meminjam uang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ansharuddin melalui kuasa hukumnya Borneo Law Firm melaporkan balik Dwi Putra Husnie beserta dua saksi di pelaporannya yang menuduh diduga Bupati Balangan mengirim cek kosong untuk membayar utang.

Saat ini pelaporan balik Ansharuddin sedang berproses di Ditreskrimum Polda Kalsel dari tanggal 20 Agustus 2019.

Laporan itu terkait dugaan adanya Tindak Pidana Penipuan, Pemerasan, Pemalsuan Surat, Memberikan Keterangan Palsu diatas Sumpah dan Turut serta membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Sub Pasal 368 Sub Pasal 263 Sub Pasal 242 Jo 55, 56 KUHP.

” Untuk keadilan saya berharap agar adanya Penyelidikan dan Penyidikan yang berimbang, dalam menggali fakta serta peristiwa hukum Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum secara utuh tidak asal-asalan atau tebang pilih dalam memproses perkara ini,” cetus M Pazri.(rizqon)

 

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan