Kembali Bery dan Faqih Diusulkan Isi Wakil Bupati HST

Bupati HST Ahmad Chairansyah (kiri) dalam salah satu agenda pemerintah bersama DPRD setempat. (foto:ist)

BARABAI, klikkalsel – Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), tampaknya mulai menemui titik terang. Tiga partai pengusung masing-masing PKS, PBB dan Gerindra telah melengkapi berkas dua nama calon wakil bupati kepada Bupati HST, Ahmad Chairansyah.

Adapun dua nama calon wakil bupati yang diusulkan adalah Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan.

“Langkah selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemkab atau bupati,” terang Supriyadi Ketua DPD PKS HS, Minggu (4/8/2019).

Ia mengatakan, kemarin PKS HST bersama partai pengusung lainnya telah melengkapi berkas syarat calon wakil bupati. Beserta surat pengantar yang ditandatangani ketua dan sekretaris masing-masing parpol.

Ia menambahkan dan meluruskan apabila ada informasi gesekan internal partai kolalisi bahwa hal tersebut tidak benar.

Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan partai koalisi memasukan kembali dua nama calon wakil bupati yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan, setelah pasca pengunduran diri calon lainnya Mahmud pada 22 Mei lalu.

Dia mengklarifikasi berlarut-larutnya masalah pengisian jabatan wakil bupati, kendati diakibatkan adanya mis komunikasi saja. Supriadi tak menampuk masalah ini telah menimbulkan gelombang protes tokoh masyarakat dan LSM setempat, karena dinilai merugikan masyarakat dan dapat mengganggu roda pemerintahan di daerah.

Bahkan, beberapa waktu lalu LBH GP Anshor Kalsel melaporkan polemik kekosongan jabatan wakil bupati HST tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Diyakini oleh pelapor perkara itu masuk ranah tindak pidana karena menghambat proses pengisian jabatan wakil bupati ke Polda Kalsel. Ada pula LSM KPK-APP melaporkan kasus ini ke Mendagri.

Sementara itu, Ketua KPU HST Johransyah kembali menegaskan pengisian Wakil Bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.

“Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan,” kata Johransyah sembari mengatakan bahwa pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada Bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian wakil bupati HST.

Dikatakan Johransyah jika mengacu pada perundangan dimaksud maka verifikasi kelengkapan persyaratan calon bukanlah ranah Bupati. Tetapi kewenangan DPRD sehingga tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak meneruskan usulan nama calon wakil bupati kepada dewan.

Terkait polemik kekosongan jabatan wakil bupati HST tersebut, tinggal menunggu langkah politik Bupati Ahmad Chairansyah. Sebab DPRD setempat melakukan proses pemilihan sesuai mekanismi yang berlaku, setelah menerima usulan nama dari Ahmad Chairansyah. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan