BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas Kehutanan Kelsel masih kekurangan tenaga rimbawan untuk menjaga hutan seluas 1,5 juta hektare.
Dari sisa hutan di Kalsel yang masuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Taman Hutan Rakyat (Tahura) itu, diperlukan 300 tenaga pengamanan hutan.
Saat ini, kata Kepala Dinas Kehutanan Kalse Hanif Faisol Nurofiq, hanya tersedia 120 polisi kehutanan dan dari jumlah tersebut masih tedapat kekurangan 180 tenaga pengaman hutan.
“Idealnya satu tenaga pengamanan hutan menjaga hutan seluas lebih kurang 5.000 hektare,” ujarnya saat melantik 29 Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH).
Menutup kekurangan itu, ada penambahan personel secara bertahap. Baru-baru tadi sebanyak 30 tenaga kontrak pengamanan hutan direkrut.
“Tahun ini kembali dibuka seleksi untuk tenaga itu. Atas berkenan Bapak Gubernur Kalsel (H Sahbirin Noor),” sebutnya.
Ia mengatakan, berlakunya UU No 14 tahun 2017 telah terbentuk 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH sesuai Peraturan Gubernur Kalsel No 023 tahun 2017.
UPT KPH tersebut mengelola 10 unit KPH yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan dengan Keputusan No SK.78/Menhut/II/2010. Pemprov Kalsel juga memiliki UPT Tahura Sultan Adam yang merupakan pengelola kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.
“Langkah di atas merupakan wujud komitmen Pemprov Kalsel untuk membangun hutan di tingkat lapak. Di hutannya langsung dibentuk resort melalui keputusan kepala dinas kehutanan,†ujar Hanif.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor sepakat ada penambahan tenaga sebagai upaya meningkatkan pengamanan hutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, sejalan Keputusan Menteri Kehutanan No 523/Kpts-II/1993 tentang pedoman perlindungan hutan areal HPH
“Kita akan dukung upaya yang dilakukan Dinas kehutanan, seperti Program Revolusi Hijau, peningkatan kesejateraan rakyat dan pengamanan hutan. Segenap komponen masyarakat harus mendukung mengingat kelestarian hutan adalah bagian penting dari kehidupan manusia,†ucap dia. (baha)
Editor : Farid