TAPIN, klikkalsel.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin tangani dugaan tindak pidana korupsi disalah satu perusahaan BUMN yang ada di Kabupaten Tapin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin melalu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tapin, Dwi Kurnianto saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, untuk nama perusahaan BUMN-nya nanti saja kita informasikan setelah ada penetapan,” ujarnya.
Dijelaskan Dwi, kerugian negara, pihaknya belum bisa memastikan, namun dugaan pada kasus korupsi ini, indikasi kerugia negara mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.
“Kasus dugaan ini diperkirakan terjadi di tahun 2019 hingga April 2020,” ucapnya.
Dijelaskannya, dugaan korupsi ini setelah adanya laporan terkait pembayaran nasabah yang tidak disetorkan ke negara. “Untuk terduga saat ini masih satu orang,” tutupnya.(asyari)
Editor : Amran