TANJUNG, klikkalsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melaksanakan eksekusi tahadap Mantan Kepala BPBD Tabalong, Alfian, terpidana kasus korupsi dana retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2009 hingga 2014, ke Lapas Kelas 3 Tanjung, Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong, Jhonson Evendi mengatakan, pengeksekusian terhadap Alfian dilakukan menyusul diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 449 K/Pid.Sus/2018 oleh Kejari Tabalong.
“Terhitung mulai hari ini Alfian resmi ditahan dan menjadi warga binaan Lapas Klas 3 Tanjung. Alfian secara koorperatif datang ke Kejari Tabalong setelah pihak kami melayangkan surat pemanggilan hari kemarin,” katanya.
Dalam putusannya, Alfian dipidana dengan kurungan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda pidana tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurangan selama enam bulan.
“Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135.298.143. Jika itu tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita yang harganya sesuai dengan nominal tersebut,” ujar Jhonson.
Jhonson menambahkan, terpidana Alfian merupakan terpidana kedua yang dieksekusi setelah sebelumnya Kejari Tabalong juga melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Bappeda Tabalong, Asli Yakin pada kasus yang sama hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,1 milyar.
Asli yakin terjerat kasus korupsi dana Retribusi IMB saat masih menjabat sebagai camat Murung Pudak.
“Jadi posisi terpidana Alfian ini pada saat itu menggantikan Asli Yakin sebagai camat Murung Pudak di mana tindakan yang sama diulangi lagi oleh dia. Ada bagian daripada dana retribusi IMB yang harusnya disetorkan kepada negara tapi tidak sepenuhnya disetorkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas 3 Tanjung, Herliadi membenarkan bahwa sekitar pukul 12.00 Wita, pihaknya menerima terpida Alfian yang diantar langsung oleh Kejari Tabalong dan penasehat hukum terpidana.
Menurutnya, tidak akan ada perlakuan khusus terhadap terpidana meski terpidana pernah berstatus sebagai pejabat pemerintahan.
“Terpidana saat datang ke Lapas bisa kita katakan tidak dalam keadaan sakit,” ucapnya. (arif)