Kejari HST Tetapkan DPO Terhadap ES Diduga Korupsi Bibit Pisang Cavendish

BARABAI, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ES yang diduga terlibat korupsi pengadaan bibit pisang Cavendish dalam program ketahanan pangan.

Status DPO ditetapkan pada Rabu, 12 November 2025, setelah tersangka menghindari panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di tempat tinggalnya.

Informasi ini diumumkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Fayol, mewakili Kepala Kejari HST Aditya Rakatama, pada Selasa (18/11/2025). Program ketahanan pangan yang terkorupsi ini seharusnya memberi manfaat langsung kepada petani lokal.

Hendrik menjelaskan bahwa langkah menerbitkan DPO diambil setelah semua upaya pemanggilan dan pencarian awal gagal. Prosedur yang berlaku ditegakkan ketat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan penelusuran di alamat terdaftar, tersangka tidak ditemukan. Karena itu, mulai 12 November 2025, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai DPO untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan,” tegasnya.

Baca Juga : Istri Histeris Saat Suami Dituntut Hukuman Berat Perkara Korupsi

Baca Juga : Mantan Kepala Unit dan Teller Bank Terbukti Korupsi Rp2,5 Miliar Divonis Hukuman Berbeda

Berdasarkan data Kejari HST, ES berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dengan alamat terakhir di Desa Benoa (Kabupaten Badung, Bali) dan Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur). Ciri khasnya: tinggi 170 cm, kulit sawo matang, wajah oval, rambut hitam lurus, serta berjenggot dan berkumis. Informasi ciri ini diharapkan membantu masyarakat mengenali tersangka.

Perkara ini menjadi fokus Kejari HST dalam memerangi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Hendrik mengimbau warga untuk turut berperan.

“Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan ES. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaannya. Dukungan publik sangat penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” bebernya.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi nomor 082154101053, polisi terdekat, atau langsung ke Kejari HST. Sampai saat ini, tim Kejari HST bersama aparat terkait masih melakukan pencarian intensif di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.(raram)