Kejari Banjarmasin Siapkan Bukti-bukti Kasus TPPU Ayah Bandar Narkoba Internasional Guna Persidangan

Tersangka TPPU Lian Silas, ayah DPO bandara narkoba internasional Fredy Pratama saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terhitung sejak 8 November 2023 lalu, Lian Silas sudah 16 hari mendekam di Lapas Kelas IIA Banjarmasin seiring penyerahan berkas perkara tahap dua oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Saat ini, Kejari Banjarmasin masih melakukan penyempurnaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) terhadap ayah bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming.

Kasus TPPU yang menjerat Lian Silas ini merupakan hasil bisnis narkoba yang dilakoni anaknya. Dari seluruh alat bukti, nilainya hampir Rp 1 triliun dari berbagai yang disita, di antaranya
108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp2,8 miliar.

Kemudian, 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih.

Baca Juga Minim Pencahayaan, Pengerjaan Median Jalan A Yani Dekat Kejari Tabalong Dinilai Membahayakan Pengendara

Baca Juga Ayah Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ayah bandar narkoba jaringan internasional asal Banjarmasin itu pun dijerat pasal berlapis. Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TTPU. Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP.

Akibat perbuatan Silas diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar. Kasus yang menjadi sorotan publik ini ditangani serius Kejari Banjarmasin.

“Kami masih menyusun surat dakwaan untuk penyempurnaan,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Jumat (23/11/2023).

Dakwaan seberat-beratnya juga sedang dipersiapkan Kejari Banjarmasin. Ini terlihat dari tim jaksa penuntut yang dibentuk merupakan gabungan dari Kejagung, Kejati Kalsel, dan Kejari Banjarmasin.

“Karena memang ini perkara disorot publik. Kami menghendaki surat dakwaan itu sempurna. Sehingga memudahkan dalam pembuktian di persidangan,” jelas Dimas.

Dimas mengatakan, dalam proses pemberkasan ini pihaknya perlu bekerja ekstra hati-hati serta teliti dalam proses penyusunan. Terlebih lagi, perkara tersebut bukan perkara ecek-ecek dengan banyak alat bukti.

“Artinya jangan sampai ada kegagalan di penuntutan,” ujarnya.

Kendati masa penahanan sementara selama 20 hari terhadap Silas akan berakhir, pihak Kejari Banjarmasin berupaya agar proses penyusunan berkas dakwaan dapat diselesaikan secepat mungkin.

Andai masa penahanan sementara berakhir, maka tim jaksa penuntut akan mengajukan masa perpanjangan, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

“Yang pasti ada kewenangan kami menahan 20 hari. Kemudian kami bisa mengajukan perpanjangan apabila dalam penyusunan surat dakwaan diperlukan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi