Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp722 Juta Dari 257 Perkara Inkrah

Kejari Banjarmasin bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti, salah satu obat-obatan daftar G dengan cara dibakar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti yang ditaksir senilai Rp722 Juta dari 257 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti bertempat di Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen Hasan Basri, Senin (15/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, dan obat-obatan daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, barang bukti berupa telepon genggam, timbangan, senjata tajam, serta senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah bagian dari penanganan 257 perkara inkrah periode Agustus hingga Desember 2025

Baca Juga : Bupati Samsul Rizal Ikut Musnahkan Barang Rampasan Hukum di Halaman Kejari HST

Baca Juga : Usai Digeledah Kejari Aktivitas Disdik Banjarmasin Berjalan Seperti Biasa

Wiranto menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Serta memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan instansi terkait lainnya seperti Besar POM Banjarbaru, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Dinas Kesehatan Banjamasin, dan Pengadilan Negeri Banjarmasin. (rizqon)

Editor: Abadi