BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 211 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, di halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti. Khususnya barang bukti kasus narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dalam cairan detergen.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 47,02 gram, pil ekstasi 1.214 butir, Zenith atau Karisoprodol 20.682 butir, Ganja 1 gram, obat-obatan daftar G, 300 pcs.
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2024, Terjadi 124 Kebakaran Pemukiman di Banjarmasin
Baca Juga : CGP Banjarmasin Hadirkan Gagasan dan Sistem Pembelajaran Menyenangkan
Selain itu, minuman keras 45 botol, kosmetik 949 pot, jamu 5.099 sachet, handphone 164 buah, senjata tajam 25 bilah dan pupuk 857 karung juga turut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 211 perkara, periode bulan September sampai dengan Desember 2024.
“Barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar dan barang bukti handphone, timbangan, senjata tajam, senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gerinda dan palu,” tuturnya.
Kajari Banjarmasin menambahkan,
pelaksanan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi