Balangan, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) periode perkara bulan Februari – Maret 2025, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (24/4/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Balangan Mangantar Siregar, dihadiri Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, perwakilan Pengadilan Negeri Balangan, perwakilan BNNK Balangan, pegawai Kejaksaan Negeri Balangan dan pelajar SMP Negeri 4 Paringin.
Kepala Kajari Balangan Mangantar Siregar, menyampaikan ada 13 perkara yang dimusnakahan kali ini yaitu periode bulan februari dan maret 2025, diantaranya narkotika tujuh perkara, Kamtibum dan TPUL lima perkara, Oharda satu perkara.
Jenis bukti dan jumlah barang yang dimusnahkan Narkotika sabu-sabu 5,98, senjata api satu buah, Handphone 12 buah, senjata tajam dua buah, minuman keras dan alkohol 25 botol.
“Periode perkara yang masuk pemusnahan yaitu bulan Februari dan Maret 2025 dengan jumalah perkara yang dimusnahkan ada 13 perkara Dan itulah barang yang kami musnahkan,” ungkapnya.
Baca Juga Dukung Pelayanan Berkualitas, RSUD Datu Kandang Haji Balangan Gelar Orientasi Pegawai Baru
Baca Juga Bupati Balangan, Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak 14 Provinsi
Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan pemusnahan narkoba dilakukan melalui blender.
Selain itu, keterlibatan pelajar saat acara pemusnahan sebagai upaya dari Kejari Balangan dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada pelajar yang disampaikan oleh Kapolres Balangan, perwakilan Pengadilan Negeri Balangan dan perwakilan dari BNN Kabupaten Balangan.
Sementara itu, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan kepada generasi muda yang berhadir untuk tidak tersangkut kasus narkoba karena dapat memberikan dampak negatif dimasa depan.
“kehadirannya disini untuk memberikan edukasi kebetulan pesertanya salah satunya siswa-siswi sekolah yang berupakan calon penerus bangsa dan generasi penerus kita-kita ini yang sudah senior jadi jangan sampai tersangkut masalah narkoba jangankan mengesumsi mendekatipun tidak boleh karena nanti dapat mengganggu hal-hal positif yang mereka cita-citakan dari sejak kecil” katanya.
Dia menambahkan terkait peredaran narkoba di Kabupaten Balangan saat ini diupayakan maksimal dalam hal penanganan dan pecegahan maupun penenaganan dengan tindak narkoba atau narkotika obat-obatan terlarang pihak Kepolisian berkomitmen bahwa di Kabupaten Balangan akan bisa bersih dari narkoba.
Terakhir, Kapolres Balangan menghimbau bahwa narkoba akan berdampak terhadap kesehatan maupun secara hukum jadi diharapkan kepada masyarakat luas di Kabupaten Balangan jangan pernah mencoba dan bersinggungan dengan narkoba maupun narkotika obat-obatan terlarang lainnya karena apabila sudah tersangkut mempunyai kosekuensi hukum yang akan terjadi.
rfk/klik





