BARABAI, klikkalsel.com – Seorang pria asal Desa Jamil, RT 05, RW 03, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan polisi usai kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam).
Pria yang diketahui berinisial MR (32) ini diamankan pihak kepolisian di halaman warung malam, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST pada Selasa (7/5/24) dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita.
“Saat itu kami dari Unit Reskrim Polsek Pandawan di backup Buser Polres HST sedang melakukan patroli Operasi Sikat Intan 2024,” jelas Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin.
Bertepatan di wilayah Desa Hulu Rasau tepatnya di halaman warung malam, pihaknya mendapati MR sedang berdiri dan mengambil sajam yang dibawanya di pinggang sebelah kiri.
Baca Juga Sempat Dua Hari Hilang, Warga Awang Landas HST Ditemukan Sehat
Baca Juga Dua Warga Diamankan Polisi Saat Kedapatan Main Judi di Warung Teh Kawasan Wawai HST
“MR mengambil sajam dengan tangan kirinya. Ia berusaha kabur dan melempar sajam yang dibawanya ke tanah. Namun terlambat, sebab pihak kepolisian berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Akibat tindakannya itu, lanjut Kapolsek, MR serta barang bukti berupa sajam miliknya digiring ke Polsek Pandawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya, terbuat dari kulit warna cokelat tua dengan panjang besi 15 sentimeter, lebar Besi 2,5 sentimeter, hulu kayu dengan panjang 10 sentimeter warna cokelat tua.(ziha)
Editor : Amran