Kecelakaan Maut di Dekat SMPN 18, Dua Nyawa Melayang Akibat Balap Liar

Salah satu korban tergeletak bersimbah darah yang diduga akibat balap liar dijalan Ibnu Sina Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ibnu Sina Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di dekat kawasan SMPN 18 Banjarmasin, pada Kamis (15/1/2026) sore. Insiden melibatkan dua sepeda motor dan mengakibatkan dua orang pengendara meninggal dunia, salah satunya seorang pelajar berusia 15 tahun.

Kecelakaan itu, terjadi sekitar pukul 18.15 Wita dan melibatkan sepeda motor Honda Beat DA 6581 PBE dengan Honda Vario DA 3039 WS. Korban meninggal diketahui berinisial NHT (15), pengendara Honda Vario.

Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana Saputra melalui Kanit Gakkum Ipda Donny mengungkapkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, pengendara Honda Beat diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak wajar.

“Dari pemeriksaan awal, pengendara Honda Beat melaju dengan kecepatan tinggi, oleng ke kanan, lalu masuk ke jalur berlawanan. Indikasi ini mengarah pada dugaan balap liar atau berkendara secara ugal-ugalan,” ujar Ipda Donny, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi dua orang datang dari arah berlawanan dan secara tiba-tiba mengambil jalur Honda Vario yang melaju dengan kecepatan sedang. Benturan keras pun tidak dapat dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut, NHT mengalami luka serius di bagian wajah dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Baca Juga : Balapan Liar di sekitaran Jalan Ahmad Yani Kian Marak Saat Tengah Malam

Baca Juga : Fantastis! Anggaran Rp35 Miliar Disiapkan untuk Lahan Stadion Internasional Kalsel

Sementara itu, pengendara Honda Beat berinisial MUH AKB (24) mengalami luka berat, di antaranya luka robek di pelipis mata kanan, luka robek di kaki kiri, serta pendarahan dari hidung dan telinga.

Setelah menjalani perawatan medis selama sekitar lima jam di RSUD Ulin Banjarmasin, korban juga dinyatakan meninggal dunia.

Adapun penumpang Honda Beat berinisial AB (15) mengalami keluhan sakit di bagian kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Pihak kepolisian telah mengamankan kedua sepeda motor sebagai barang bukti dan masih melakukan penyelidikan untuk mendalami unsur kelalaian maupun dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi balap liar.

“Kami masih mendalami apakah benar terjadi balap liar. Jika terbukti, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Donny.

Personil Polresta Banjarmasin saat mendatangi dan memeriksa Jalan Ibnu Sina Lingkar Dalam Selatan atau TKP kecelakaan diduga akibat balap liar

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian turut mengingatkan peran orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah.

Anak di bawah umur, tegasnya, tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi persyaratan hukum, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Lengkapi kendaraan, patuhi aturan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga akan mempersulit banyak pihak,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi