Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Praktisi Hukum: Pengendara Bisa Gugat Penyelenggara Jalan

Ilustrasi disamping badan jalan terdapat perbaikan gorong gorong yang bisa membahayakan pengguna jalan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal akibat kondisi jalan rusak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum.

Hal tersebut ditegaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Dr Afif Khalid, yang menyebut gugatan dapat diajukan kepada instansi penyelenggara jalan.

“Bisa digugat. Dalam hal tersebut pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menggugat Dinas Bina Marga atau Dinas Pekerjaan Umum sesuai dengan lokasi terjadinya kecelakaan,” ujar Dr Afif Khalid, Rabu (17/12/2025).

Menurut Afif, gugatan yang diajukan bersifat perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Landasan hukumnya antara lain Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

“Pasal 1365 KUHPerdata ini bisa menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum, karena kerugian yang dialami pengendara timbul akibat kelalaian penyelenggara jalan,” jelasnya.

Selain itu, Afif juga menegaskan bahwa hak pengendara diperkuat oleh Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Polisi Periksa Seleb Tiktok Inisial F Karena Mirip Pemeran Video Syur Sesama Jenis

Baca Juga : Polda Kalsel Tegaskan Pembuat dan Penyebar Video Viral Homoseksual Terancam Pidana

Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh korban kecelakaan akibat jalan rusak sebelum mengajukan gugatan. Salah satunya adalah menyiapkan bukti yang kuat.

“Bukti itu bisa berupa foto kondisi jalan yang rusak, foto kendaraan setelah kecelakaan, keterangan saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel sebagai bukti kerugian materiil,” ungkapnya.

Setelah seluruh bukti terkumpul, penggugat dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri sesuai wilayah kejadian, dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

“Gugatan perdata bisa langsung didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Dalam petitumnya, penggugat dapat meminta ganti rugi atas kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan,” terang Afif.

Ia menambahkan, persoalan jalan rusak tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, bahkan merenggut nyawa.

Oleh karena itu, tanggung jawab penyelenggara jalan menjadi hal yang sangat krusial demi keselamatan pengguna jalan.

“Jalan rusak ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi bisa menjadi ancaman keselamatan. Maka secara hukum, ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penyelenggara jalan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi