Keberadaan BPK Bakal Diperketat, Seperti Ini Rancangan Ketentuannya

Ketua Pansus Perda Damkar Hari Kartono didampingi anggota Faisal Hariyadi dan Plt Kabid Damkar pada Satpol PP Banjarmasin Misranuddin saat diwawancarai

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat ini DPRD Banjarmasin bersama Pemko setempat tengah merevisi Perda No.13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Perda Damkar.

Dalam revisi Perda itu keberadaan dan persyaratan BPK / Damkar akan diperketat.

Namun, kata Ketua Pansus Reperda Revisi Perda Damkar Hary Kartono, aturan tersebut tidak bertujuan untuk menekan jiwa sosial relawan di Banjarmasin.

Menurut dia, revisi Perda Damkar sejalan dengan Permendagri No.16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Damkar.

“Termasuk akan ada rencana pemberian insentif atau asuransi bagi pasukan Damkar,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, revisi Perda ini akan menguatkan pengaturan zonasi BPK dalam menangani dan memadamkan kebakaran, seperti yang tertuang dalam Perda 13 tahun 2008.

“Zonasi A dan B dengan garis batas sungai Martapura,” jelasnya, usai pembahasan Raperda tersebut, Senin (10/1/2022).

Ditambahkan anggota Pansus Faisal Hariyadi, dalam perda inisiatif dan ini tetap menjaga khasanah muatan lokal. Mengingat, banyak relawan BPK di Banjarmasin menjadi pilot project jiwa sosial yang tinggi. Hanya saja, kurang pembinaan dari Pemko Banjarmasin.

“Saat ini BPK swasta / swakarsa punya pikiran, apa gunanya mendaftar ke pemerintah. Sementara tidak ada pembinaan. Nah dengan Perda revisi itu nantinya pembinaan Pemko ini yang kita tekankan,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini menyebut, Perda revisi ini nantinya persyaratan BPK akan diperketat. Tujuannya, terarah juga terbina juga terkomando oleh Pemko Banjarmasin.

Politisi PAN ini menyebut, ketentuan yang akan diterapkan bagi BPK, yakni ada uji kelayakan, baik secara personalia, perangkat dan peralatan yang dilakukan secara berkala.

Kemudian dipakaikan tanda khusus untuk menyesuaikan zonasi A dan B. “Kecuali BPK yang lokasi berdekatan sehingga bisa masuk ke zona lain begitu sebaliknya. Hal ini akan kita diskusikan dengan Dishub dan kepolisian,” katanya.

Sementara Plt Kepala Bidang (Kabid) Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Misranuddin menilai, Perda No.13 tahun 2008 lemah, sehingga wajar direvisi.

“Dalam Perda itu akan dibuat soal sanksi. Tapi ini masih akan dirembukan dengan bagian hukum,” kata Jack, sapaan akrabnya.

Termasuk ada batasan usia bagi petugas Damkar yang akan turun ke lapangan, yakni 19-38 tahun. “Yang senior cukup di sekretariat sebagai mentor dan pembinaan,” ungkapnya.

Diakatakannya, saat ini ada 286 BPK yang terdaftar di Pemko secara resmi. Dengan total anggota kurang lebih 3.968. (farid)

Editor : Amran

Berikut rancangan persyaratannya dan ketentuan bagi BPK;

1. Anggota Damkar diberikan asuransi
2. Ada Uji kelayakan unit / armada secara berkala
3. Dibagi zonasi A dan B, dengan batas sungai Martapura
4. Masing-masing unit BPK akan diberikan tanda berupa stiker atau warna khusus sesuai zonasi.
6. Khusus pasukan lapangan, usia 19-39 tahun.
7. Sopir harus punya SIM sesuai ketentuan berlaku.
8. BPK harus berbentuk organisasi dan punya sekretariat.
9. BPK yang melanggar akan dikenakan sanksi.