Kawasan Perumahan jadi Poin Krusial Pembahasan dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Ketua Pansus Raperda Limbah Domestik Mutmainnah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com –  DPRD Banjarmasin kini tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam penyusunan itu, wakil rakyat Banjarmasin menaruh perhatian serius pada sektor perumahan. Pasalnya, kawasan perumahan dinilai sebagai penyumbang terbesar limbah domestik yang berpotensi mencemari lingkungan dan sungai.

Ketua Pansus Mutmainnah menegaskan, bahwa penguatan pengelolaan air limbah domestik di kawasan perumahan menjadi poin krusial dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Perumahan menjadi objek paling besar memproduksi air limbah, mulai dari limbah toilet, cucian, hingga aktivitas rumah tangga lainnya. Karena itu, akan ada pasal khusus yang mengatur hal ini,” ujarnya, Rabu (8/1/2026).

Ia menekankan, persoalan limbah domestik harus ditangani secara serius dan kolektif agar kualitas lingkungan, khususnya sungai, dapat terjaga. Dengan regulasi yang lebih kuat dan jelas, pengelolaan air limbah domestik di kawasan perumahan diharapkan dapat diterapkan secara optimal, termasuk kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendukungnya.

“Pembahasan Raperda ini masih berjalan. Kami akan melibatkan masyarakat serta pengembang perumahan agar tercipta diskusi terbuka dan aturan yang benar-benar implementatif,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah membenarkan, revisi Perda tersebut akan memberi penekanan khusus pada pengelolaan air limbah domestik di kompleks perumahan, terutama pada pengembangan perumahan baru.

Menurutnya, setiap pengembang perumahan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan air limbah, baik melalui kerja sama dengan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik milik Pemkot Banjarmasin maupun dengan pengelolaan mandiri yang memenuhi standar. “Bahkan disiapkan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak berkomitmen, mulai dari pencabutan izin hingga sanksi administratif lainnya,” tegasnya.

Jefri menjelaskan, kewajiban pengelolaan air limbah oleh pengembang sebenarnya telah diatur dalam Perda tentang Perumahan dan Permukiman. Namun, regulasi tersebut masih terbatas pada aspek perizinan dan belum menyentuh kawasan perumahan yang sudah lama berdiri. “Nah, inilah yang akan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam revisi Perda pengelolaan air limbah domestik ini,” jelasnya.

Selain sektor perumahan, revisi Perda juga akan menyasar limbah dari sektor usaha, seperti jasa pencucian pakaian, pencucian kendaraan, dan usaha sejenis yang selama ini turut menyumbang pencemaran. (farid)

Editor : Amran