Kaum Pekerja Kalsel Menolak Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menyimak aspirasi yang disampaikan kaum pekerja di halaman Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin. (foto: dok. klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan tersebut menuai gejolak protes kaum pekerja, tak terkecuali di Kalsel yang menilai kenaikan PPN tak sebanding dengan pendapatan masyarakat.

Ketua Partai Buruh Kalsel, Yoeyoen Indharto memastikan serikat pekerja akan melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan PPN, walaupun Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan.

Dia mengatakan kenaikan UMP yang kemungkinan hanya 3 persen tidak akan sebanding dengan dampak kenaikan PPN. Hal ini, ujarnya, bakal memicu inflasi 2,5 persen.

“Dengan PPN 12 persen, harga barang dan jasa akan naik. Kenaikan UMP 3 persen tidak akan cukup mengimbangi inflasi yang meningkat,” tegasnya, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga : Hasil Monitor 1.453 Situs Judi Online, Polda Kalsel Tetapkan 18 Orang Tersangka

Baca Juga : Hasil Penangkapan 35 Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi

Dia mewanti-wanti aksi unjuk rasa akan dilakukan jika kenaikan PPN diberlakukan pada awal tahun 2025 nanti. Dia menilai kebijakan pemerintah tidak berpihak terhadap kaum buruh.

“Jika kebijakan pemerintah baru ini tidak berpihak pada buruh, kami merasa tidak ada perbedaan signifikan dengan rezim sebelumnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait.

Namun, Irfan memastikan bahwa formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMP bukan lagi PP 51/2023.

“Kami berharap dalam satu atau dua hari mendatang ada kepastian. Setelah itu, kami akan segera mengumumkannya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, tahun lalu, Pemprov Kalsel menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812 yang mana mengalami kenaikan 4,22 persen atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 sebesar Rp 3.149.977. (rizqon)

Editor: Abadi