BANJARMASIN, klikkalsel – Carisopodrol atau Zenit, Somadril, PCC dan sejenisnya yang dimasukan dalam golongan I Narkotika. Jadi dipastikan ancaman hukuman mengacu Undang-Undang Narkotika, bukan lagi UU Kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai saat dihubungi klikkalsel lewat gawainya menyatakan, akan mengenakan penyalahguna zenith dengan UU Narkotika.
“Kepada mereka yang tertangkap menguasai maupun menjadi pengedar obat yang dilarang beredar itu,” ujarnya, Senin (2/4/2018).
Ia memastikan, mereka yang tertangkap kasus zenith di atas tanggal 9 Maret 2018 akan dikenakan Undang-Undang Narkotika.
Sebab, Carisopodrol yang merupakan bahan aktif zenith dan sejenisnya masuk daftar narkotika golongan 1 dengan nomor urut 146.
Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menjadi payung hukum itu sudah terbit sejak 9 Maret 2018 lalu, masih banyak belum diketahui warga.
Walau begitu, dengan terbitnya aturan tersebut warga mulai berpikir menyalahgunakan obat itu, baik mengedarkan ataupun mengkonsumsi.
Misalnya, Gazali (36), ia menyatakan tidak mengetahui zenith disamakan narkoba jenis sabu. Bahkan, ia malah bertanya balik.
“Ah masa mas, masa zenit golongan I, sama dengan sabu dong,” ujarnya saat diwawancari wartawan klikkalsel, Senin (2/4/2018).
Ia mengaku tak tahu tentang adanya aturan tersebut. “Yang saya tahu bahwa memiliki zenith asalkan gak sekeping gak ditangkap,” akunya.
Dirinya menuturkan memang kerap mengkonsumsi obat zenith untuk menghilangkan lelah usai bekerja bangunan atau saat dirinya sedang ada masalah.
Namun setelah tahu adanya aturan ini, ia mengatakan tak akan mengkonsumsi zenit lagi.
“Gak lagi lah mas, sudah mahal. Hukumannya berat lagi,” ujar pria yang berprofesi buruh serabutan ini. (david)
Editor : Farid