BANJARMASIN, klikkalsel – PLN Telah membuat standar jarak minimum konduktor terhadap benda-benda lain, namun praktek di lapangan ternyata banyak yang bersinggungan.
Diantaranya adalah kabel jaringan telekomunikasi dengan kabel Jaringan Tegangan Rendah (220v) PLN, dan banyak tiang telepon yg berdekatan dengan Jaringan Tengangan Menengah (20kv).
Hal tersebut disampaikan Manager Unit Pelayanan PLN Ahmad Yani, Eko Bagus Aribawa kepada klikkalsel.com saat diminta tanggapannya terkait kasus pekerja pemasangan jaringan optik yang tewas akibat tersengat listrik, Senin (25/2/2019)
“Bagi teknisi jaringan listrik maupun telekomunikasi yang bekerja dekat dengan instalasi listrik, jarak amannya adalah 2,5 hingga 3 meter  baik vertikal atau horizontal,” ujarnya.
Menurutnya, jika dilihat dari cara pemasangan yang dilakukan oleh pekerja dan tinggi tiang, maka jarak aman itu kemungkinan dilanggar.
Saat ditanyakan kemungkinan adanya kabel terkelupas di lokasi kejadian yang menyebabkan setrum, Eko menegaskan tidak ada kabel yang terkelupas, hal tersebut berdasar pengecekan yang dilakukan pihaknya usai kejadian nahas tersebut.
“Sudah kita cek, tidak ada yang terkelupas,” tegasnya.
Ia pun mengungkapkan setelah kejadian serupa pada bulan Desember 2018 lalu, ada seorang pekerja pemasangan tiang yang diduga juga milik XL tewas kesetrum, pihaknya langsung menemui pihak XL dan vendor yang mengerjakan pemasang tiang.
Pada waktu tersebut Bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PLN memberikan sosialisasi tentang aturan jarak aman keselamatan kerja terkait kelistrikan.
Sementara itu Tenaga Ahli K3 Kelistrikan, Syahmardian S. ST saat dimintai tanggapannya mengatakan harus ada yang bertanggung jawab terkait kejadian ini.
Apalagi kejadian hilangnya nyawa seseorang akibat kejadian serupa sudah terjadi untuk yang kedua kalinya.
“Ini ada potensi pelanggaran hukum, karena sudah menyangkut hilangnya nyawa manusia,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Asosiasi Profesional Elektrikal Indonesia ini.
Menurutnya kejadian ini dapat dilihat dari beberapa aspek, aspek pertama dari pemilik atau penanggung jawab kabel listrik yaitu PLN.
Jika kabel milik PLN tersebut telah terkelupas sebelumnya dan hal tersebut yang menjadi pemicu sengatakan listrik, maka menurutnya PLN bisa dimintai pertanggung jawabannya.
“Karena PLN pemilik dan penanggung jawab perawatan kabel tersebut,” terangnya.
Namun jika kesalahan terjadi pada prosedur pemasangan maka yang bertanggung jawab adalah vendor jasa pemasangan yang mempekerjakan para buruh tersebut.
“Apakah jarak aman dengan jaringan listrik diperhatikan, apakah mereka pakai sarung tangan atau apakah mereka sudah memakai sepatu yang memang safety,” ujarnya.
Karena menurutnya jika prosedur dan Alat Pelindung Diri (APD) telah diperhatikan dengan baik, kecil kemungkinan kecelakaan kerja tersebut terjadi.
Selain itu yang patut diperhatikan menurutnya ialah tentang pemberian bekal pengetahuan K3 termasuk resiko akibat pekerjaan tersebut.
“Hal tersebut penting diberikan oleh vendor kepada pekerja sebelum turun ke lapangan,” imbuhnya.
Sementara XL AXIATA Banjarmasin melalui Humasnya, Yoseo Maya mengatakan pihaknya menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan juga duka cita yang mendalam kepada keluarga pekerja yang menjadi korban.
Sedangkan untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai insiden yang terjadi di Desa Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menurutnya saat ini mitra yang menangani pekerjaan project ini telah bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk memberikan keterangan.
Ia memastikan, bahwa semua pihak yang bekerjasama dengan XL Axiata telah memahami dan menerapkan standar keselamatan dalam bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Namun untuk urusan tekhnis nanti silahkan tanya ke mitra kami saja karena mereka yang lebih mengerti,” ujar Maya.(david)
Editor : Alfarabi





