Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologis Kasus Ayah Bejat yang Setubuhi Anak Kandungnya

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PU (13) yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkapkan, ada dua pelaku yang pihaknya amankan. Yakni orangtua kandung korban RY (32) atas kasus persetubuhan anak dan FR (34) tindak perkara pencabulan.

“Keduanya dilaporkan oleh nenek korban berinisial SU (52) setelah si cucu menceritakan perbuatan orangtuanya itu,” kata Kasat, Selasa (24/9/2024).

Dari keterangan yang diperoleh sementara, perbuatan bejat tersebut terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda pada bulan Agustus lalu.

Saat itu, RY dan FR sedang berkumpul di rumah yang tiba – tiba korban datang hendak meminta uang.

Tidak lama itu FR meminta korban datang ke rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita yang jaraknya masih tidak terlalu jauh dari rumah korban.

Baca Juga Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Pembacokan Ayah dan Anak

Baca Juga Bejat, Ayah di Banjarmasin Tengah Tega Setubuhi Putrinya yang Masih 14 Tahun dan Sempat Dijual ke Teman

Hingga korban tiba di rumah FR, dirinya diajak masuk dan saat berada dalam rumah diberikan uang Rp 60 ribu dengan maksud tipu daya agar korban menuruti saat di cabuli.

“Saat itu FR langsung mencium bibir korban dan memegang payudara korban serta menggesek-gesekan kemaluan korban di bagian luar celana korban dengan tangan kanan,” jelasnya.

 

Tidak lama itu, orangtua korban RY juga datang ke rumah FR dengan maksud mencari keberadaan korban. Namun, FR mengaku bahwa korban tidak ada dirumahnya, yang padahal saat itu korban sudah disuruh keluar melalui pintu belakang.

“Hingga korban tiba di rumahnya, dia langsung bercerita kepada ayahnya atas perbuatan FR,” tuturnya.

Mirisnya, bukanya marah RY orangtua kandung korban tersebut malah mau mempraktekan caranya FR saat melakukan tindakan tidak bermoral tersebut.

Korban disuruh melepas celana dan berbaring yang kemudian RY memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban seperti hubungan suami istri.

Tidak hanya satu kali itu, Esok harinya RY kembali meminta anaknya tersebut untuk memuaskan nafsunya.

Lebih lanjut, kata Kasat, dari keterangan korban FR hanya satu kali melakukan pencabulan terhadap dirinya. Sementara RY orangtua kandungnya itu menyetubuhinya sebanyak dua kali pada beberapa bulan lalu.

Adapun modus sementara yang diperoleh dari kedua pelaku, FR melakukan pencabulan dengan tipu muslihat memberi uang sebesar RP 60 ribu dan menyuruh korban ke rumahnya agar bisa melakukanya dengan bebas.

Semenyara, RY orangtua korban melakukan hal tersebut lantaran muncul nafsu setelah melihat tubuh anaknya tersebut dan sudah lama bercerai dengan istrinya.

“Saat ini keduanya telah berada di Polresta Banjarmasin dan terancam tentang perlindungan anak yang diatur pada Undang undang nomor 34 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (airlangga)

Ediror: Utama IG